Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Mimbar Mahasiswa

Ketika AI Mengaburkan Orisinalitas: Telaah Fiqih Kontemporer terhadap Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

×

Ketika AI Mengaburkan Orisinalitas: Telaah Fiqih Kontemporer terhadap Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Sebarkan artikel ini
0-2160x3840-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;ts:722235955146000;appts:1778640089627;uid:0;qlty:1;illum:5 scene:0 humanIn:1;
Example 468x60

Oleh: Muhamad Fatkhurrohman, Mahasiswa Prodi Teknologi Informasi UIN Salatiga

Cukup ketik, “buatkan gambar ilustrasi kedai kopi estetik bertema glassmorphism” atau “tulis esai 1.000 kata tentang etika digital,” lalu tunggu beberapa detik. Sebuah karya visual yang memanjakan mata atau tulisan yang tersusun rapi akan langsung tersaji di layar. Kehadiran Generative AI seperti ChatGPT, Midjourney, dan berbagai model berbasis Large Language Models (LLM) telah mengubah lanskap produksi karya kreatif secara drastis. Teknologi ini memangkas proses kreatif yang sebelumnya memerlukan waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, sekaligus memungkinkan siapa pun menjadi “kreator dadakan” hanya dengan bermodalkan perintah teks (prompt) sederhana.

Example 300x600

Namun, di balik kemudahan dan efisiensi tersebut, muncul perdebatan etis yang semakin menghangat di ruang digital. Banyak pengguna teknologi—mulai dari desainer lepas, mahasiswa, hingga kreator konten media sosial—memanfaatkan AI sebagai jalan pintas dalam menghasilkan karya. Persoalan menjadi serius ketika hasil yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin kemudian diklaim sebagai karya orisinal yang lahir dari pemikiran dan usaha pribadi. Motifnya beragam, mulai dari mencari pengakuan, meningkatkan nilai akademik secara instan, hingga memperoleh keuntungan finansial dari pihak yang tidak mengetahui proses pembuatannya. Fenomena ini memperlihatkan adanya benturan nyata antara perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dengan batas-batas etika dalam kehidupan modern.

Pada dasarnya, kecerdasan buatan idealnya diposisikan sebagai mitra strategis atau wasilah untuk memantik kreativitas, mengatasi kebuntuan ide (writer’s block), serta meningkatkan efisiensi kerja manusia. AI seharusnya memperluas kemampuan manusia, bukan menggantikannya secara total dalam aspek moralitas intelektual. Akan tetapi, realitas yang sering dijumpai justru menunjukkan gejala komodifikasi jalan pintas menuju penipuan intelektual. Batas antara “dibantu oleh teknologi” dan “mengambil karya melalui perantara teknologi” menjadi semakin kabur. Tidak sedikit individu yang dengan bangga memamerkan portofolionya sembari menyatakan bahwa karya tersebut sepenuhnya hasil kreativitas pribadi, padahal di baliknya terdapat algoritma yang dilatih menggunakan jutaan data, gaya, dan karya para kreator di seluruh dunia tanpa atribusi maupun kompensasi yang memadai.

Apabila ditelaah melalui perspektif gabungan Teknologi Informasi dan Fiqih Kontemporer, titik krusial permasalahan Generative AI sebenarnya bukan terletak pada proses data scraping. Dalam kajian teknologi informasi, pengambilan data secara massal melalui crawler terhadap konten yang memang tersedia di ruang publik masih berada dalam wilayah abu-abu. Secara umum, aktivitas tersebut dapat dianggap sah selama tidak dilakukan dengan cara membobol sistem keamanan, melanggar privasi pengguna, atau bertentangan dengan Terms of Service platform yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan kaidah dasar Fiqih Muamalah, Al-Ashlu fi al-Asyya’ al-Ibahah, yang menyatakan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai terdapat dalil yang melarangnya.

Permasalahan hukum Islam yang lebih mendasar justru muncul pada wilayah output dan klaim yang menyertainya. Ketika seseorang mengakui hasil generasi AI secara utuh sebagai karya orisinalnya sendiri, tindakan tersebut mengandung unsur tadlis (penipuan atau pengelabuan fakta) dan kizb (kebohongan) dalam perspektif Fiqih Muamalah. Lebih jauh lagi, apabila model AI menghasilkan karya yang secara substansial meniru gaya, karakter visual, atau komposisi kreator tertentu tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak cipta (Huquq al-Ibtikar) yang telah diakui oleh banyak ulama kontemporer. Praktik semacam ini juga dapat menimbulkan mafsadah berupa kerugian ekonomi maupun moral bagi para kreator yang karya-karyanya menjadi sumber inspirasi atau pelatihan model AI.

Pandangan tersebut diperkuat oleh berbagai keputusan lembaga fikih kontemporer yang mengakui hak kekayaan intelektual sebagai hak yang sah dan memiliki nilai ekonomi. Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI) dalam salah satu resolusinya menegaskan bahwa hak cipta, hak paten, dan berbagai bentuk hak kekayaan intelektual merupakan hak yang diakui syariat (huquq maliyyah mu’tabarah syar’an), sehingga tidak boleh dilanggar atau dimanfaatkan tanpa izin pemiliknya.

Senada dengan itu, ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa hasil pemikiran dan kreativitas seseorang dapat dikategorikan sebagai harta (mal) yang memiliki nilai manfaat dan karenanya berhak memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, apabila teknologi AI digunakan untuk mereplikasi atau mengeksploitasi karya kreator tertentu secara substansial tanpa izin, terlebih untuk tujuan komersial, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang dijunjung dalam syariat Islam.

Lantas, apakah solusi yang tepat adalah menolak kemajuan teknologi dan mengharamkan penggunaan AI secara mutlak? Tentu tidak. Sikap yang lebih bijak bukanlah memutus arus inovasi, melainkan menghadirkan regulasi yang adil dan proporsional di ruang digital. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mendorong penerapan AI disclosure atau transparansi penggunaan AI pada karya ilmiah, desain, maupun produk komersial yang dipublikasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, publik dapat mengetahui sejauh mana keterlibatan manusia dan teknologi dalam proses penciptaan sebuah karya.

Sebagai pengguna maupun pengembang teknologi, kita perlu mengembalikan fungsi kecerdasan buatan pada khitahnya sebagai alat bantu inovasi. Setiap pemanfaatan teknologi informasi seyogianya berlandaskan pada tiga prinsip utama syariah, yaitu shidq (kejujuran dalam proses), mas’uliyyah (tanggung jawab atas hasil yang dihasilkan), dan maslahah (orientasi pada kemanfaatan bersama serta pencegahan kerugian bagi pihak lain).

Pada akhirnya, AI adalah teknologi yang bersifat netral. Ia hanyalah cermin digital yang memantulkan kualitas moral manusia yang menggunakannya. Memanfaatkan kecerdasan buatan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas merupakan bentuk kecerdasan dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman. Namun, menjadikannya alat untuk memalsukan orisinalitas merupakan manifestasi dari kemerosotan integritas intelektual. Di era ketika mesin mampu meniru dan merekayasa hampir segala hal, kejujuran tetap menjadi pembeda utama yang menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang berakal dan bermoral.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *