Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Perlindungan Hukum terhadap Korban Keracunan MBG

×

Perlindungan Hukum terhadap Korban Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Fenomena terpuruknya pemenuhan hak atas pangan yang sehat dan aman dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memicu gelombang keresahan nasional hingga menyedot perhatian media Internasional. Kasus-kasus keracunan massal yang melanda peserta didik di berbagai sekolah seperti di Semarang, Sidoarjo, Rembang, Yogyakarta, Karo, dan berbagai daerah lainnya bukan lagi sekadar insiden teknis operasional atau musibah biasa, melainkan bentuk manifestasi kegagalan sistemik dalam penjaminan keamanan pangan. Dampak medis yang dialami para korban sangat merentang, mulai dari gejala akut seperti mual, muntah, dan pusing, hingga dampak kesehatan kronis dan permanen yang sangat tragis sebagaimana dilaporkan di Karo, di mana korban anak mengalami kerusakan fungsi ginjal hingga kehilangan ingatan. Keadaan ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi warga negara, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program strategis nasional tersebut.

Di tengah eskalasi kasus keracunan MBG yang terus meningkat, realitas penegakan hukum justru memperlihatkan kekosongan kepastian hukum yang sangat memprihatinkan. Setiap kali insiden keracunan terjadi, penanganan perkara cenderung berhenti pada tingkat penyelesaian normatif-administratif tanpa adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata. Pola penyelesaian yang dipaksakan damai atau dihentikan secara prematur menciptakan iklim impunitas bagi penyedia jasa, vendor, pengawas, maupun penyelenggara program. Lebih ironis lagi, terdapat fenomena kriminalisasi dan intimidasi dalam bentuk pelaporan balik terhadap orang tua, guru, atau masyarakat yang bersuara kritis menyuarakan kondisi makanan yang tidak layak konsumsi. Tindakan balasan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas partisipasi publik dalam pengawasan program pemerintah.

Example 300x600

Secara fundamental, Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari normatvitas ini adalah bahwa seluruh tindakan penyelenggaraan negara, pelaksanaan program pembangunan, hingga interaksi sosial masyarakat harus berlandaskan pada hukum yang adil dan mengikat. Dalam bingkai negara hukum, setiap warga negara yang dirugikan oleh kebijakan, tindakan, maupun kelalaian instansi pemerintah beserta mitra kerjanya berhak atas jaminan perlindungan hukum dan ganti rugi yang layak. Perlindungan hukum tidak boleh hanya hadir ketika kerugian fisik telah terjadi, melainkan harus melekat secara aktif saat warga negara menjalankan hak hukumnya untuk mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan kebijakan publik.

Sebagaimana diterangkan oleh C.S.T. Kansil, perlindungan hukum pada hakikatnya merupakan jaminan mutlak yang diberikan oleh aparat penegak hukum untuk mengamankan fisik maupun psikis warga negara dari segala bentuk ancaman, bahaya, dan gangguan pihak manapun. Sejalan dengan hal tersebut, Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa perlindungan hukum adalah Upaya perlindungan terhadap martabat kemanusiaan dan pengakuan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh subjek hukum melalui instrumen hukum yang adil. Hadjon membagi konsepsi perlindungan hukum ke dalam dua ranah utama, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dalam konteks pelaksanaan program MBG, kedua tataran perlindungan ini harus berjalan secara simultan dan berkesinambungan melalui dukungan regulasi yang konkrit.

Perlindungan hukum preventif memberikan ruang konstitusional bagi masyarakat, tenaga pendidik, dan wali murid untuk mengajukan keberatan, tanggapan, serta laporan dini atas adanya potensi bahaya pangan. Landasan normatif perlindungan preventif ini berakar kuat pada Pasal 28C Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam ranah regulasi pangan, perlindungan preventif ini diakomodasi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). Pasal 67 hingga Pasal 72 kemudian Pasal 82-94 UU Pangan menetapkan kewajiban mutlak bagi setiap penyelenggara dan penyedia pangan untuk memenuhi standar sanitasi, keamanan pangan, dan mutu gizi. Apabila guru atau murid mendapati makanan program MBG dalam keadaan basi, berbau, atau tercemar, tindakan mereka menolak atau melaporkan hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum pencegahan yang dijamin oleh undang-undang.

Guna memperkuat benteng perlindungan preventif dari ancaman pembungkaman atau kriminalisasi pelaporan balik, masyarakat dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta norma pelindungan umum dalam penegakan hukum melarang tindakan kriminilasi terhadap siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan pelayanan dasar yang sehat (Anti-SLAPP/Strategic Lawsuit Against Public Participation). Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara eksplisit memberikan perlindungan hukum pidana dan perdata bagi pelapor (whistleblower) yang mengadukan indikasi pelanggaran mutu atau bahaya konsumsi pangan publik. Negara wajib menjamin bahwa tidak ada satupun guru, orang tua, atau siswa yang dapat dipidana atau digugat hanya karena menyuarakan kebenaran demi keselamatan jiwa anak-anak.

Sementara itu, perlindungan hukum represif berfokus pada penegakan hukum, pemberian sanksi yang tegas, dan pemulihan hak-hak korban (restitusi) setelah peristiwa keracunan terjadi. Landasan konstitusional untuk menuntut perlindungan represif ini terpaku pada Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, jo. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketika makanan dalam program MBG menyebabkan sakit, gangguan ginjal, hingga kecacatan permanen atau kematian, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap hak konstitusional atas hidup dan hak atas kesehatan.

Dari perspektif hukum pidana, peristiwa keracunan massal yang bersumber dari kelalaian penyediaan makanan dapat dikenakan sanksi pidana berlapis. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 359 menegaskan bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, sedangkan Pasal 360 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat diancam dengan pidana penjara maksmial 5 tahun dan luka ringan/sementara diancam dengan pidana penjara maksmial 9 bulan. Selain itu, dalam

Selain KUHP, instrumen pidana khusus dalam UU Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memainkan peranan kunci. Pasal 140 UU Pangan secara eksplisit mengancam setiap pelaku usaha pangan yang dengan sengaja setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 2) akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sanksi ini berlaku juga pada pelanggaran yang memehui unsur Pasal 141-143 UU Pangan dan  Pasal  61-62 UUPK. Lebih lanjut dalam Pasal 144 UU Pangan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Di samping ketentuan hukum pidana umum, hukum pangan, dan perlindungan konsumen, perlindungan represif juga diperkuat oleh peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), Pasal 76C jo. Pasal 80 melarang setiap orang melakukan, membiarkan, melakukan kekerasan, atau menempatkan anak dalam situasi yang membahayakan jiwa dan kerusakn fisik. Kelalaian dalam menyajikan makanan beracun kepada anak sekolah secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pembiaran yang membahayakan keselamatan fisik dan jiwa anak.

Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban dan keluarga korban keracunan program MBG sangat terbuka luas, mencakup ranah pidana, perdata, hingga peradilan tata usaha negara. Pada ranah hukum pidana, korban melalui keluarga atau kuasa hukumnya berhak mengajukan laporan polisi resmi (Laporan Polisi) atas dugaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan luka berat atau gangguan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP jo. Pasal 140 UU Pangan jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Penyidik Kepolisian RI beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, melakukan pengujian sampel laboratorium, serta menetapkan pihak penyedia, penanggung jawab operasional, maupun pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

Pada ranah hukum perdata, para korban dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas biaya pengobatan, perawatan medis jangka panjang, pengobatan kerusakan organ ginjal, trauma psikologis, hingga hilangnya masa depan anak. Mekanisme gugatan perdata ini dapat diajukan melalui tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mengharuskan orang atau pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian dalam hal ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, Pasal 1367 KUHPer menegaskan prinsip vicarious liability, di mana instansi pemerintah atau dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan bawahan atau penyedia jasa yang dipekerjakannya dalam menjalankan tugas program MBG.

Mengingat banyaknya korban yang terdampak dalam satu peristiwa keracunan massal, langkah hukum perdata yang paling efektif dan representatif adalah mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, serta mengacu pada Pasal 46 jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui gugatan kelompok ini, beberapa perwakilan korban dapat mewakili ratusan atau ribuan siswa yang menjadi korban keracunan untuk menuntut ganti kerugian finansial, rehabilitasi medis cuma-cuma, dan pemulihan nama baik tanpa harus masing-masing korban bersidang secara terpisah.

Langkah hukum represif tidak hanya berhenti pada pihak swasta atau vendor penyedia makanan, melainkan juga menembus ranah Peradilan Administrasi Negara (PTUN). Apabila ditemukan indikasi bahwa pejabat publik atau instansi penyelenggara program MBG telah melakukan tindakan kewenangan secara sewenang-wenang, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), atau lalai melakukan pengawasan kualitas pangan, korban dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan/tindakan administratif yang merugikan, menuntut ganti rugi dari negara, serta memaksa pemerintah membenahi sistem pengawasan secara menyeluruh.

Sebagai pelengkap instrumen penegakan hak, korban juga memiliki akses untuk mengadu kepada lembaga-lembaga negara independen. Korban dapat menyampaikan pengaduan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 untuk memperoleh perlindungan dari potensi ancaman pelaporan balik, perlindungan fisik, serta bantuan medis dan psikologis rehabilitatif. Pengaduan juga dapat diajukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan pelanggaran hak anak atas kesehatan dan keselamatan, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran hak atas hidup dan hak atas kesehatan, serta kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan pengabaian kewajiban pelayanan publik oleh instansi pemerintah terkait.

Secara keseluruhan, pemenuhan perlindungan hukum terhadap korban keracunan program MBG tidak boleh lagi dipandang sebagai pilihan opsional atau diselesaikan secara kompromistis di balik pintu tertutup. Negara wajib hadir secara utuh melalui penerapan kerangka hukum preventif yang melindungi partisipasi serta keberanian masyarakat dalam mengawasi mutu makanan, sekaligus menegakkan hukum represif secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka terhadap pihak yang lalai, pemberian ganti rugi menyeluruh bagi pemulihan kesehatan korban, serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap pelapor adalah indikator utama apakah Indonesia benar-benar berdiri kokoh sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat, martabat, dan keselamatan jiwa rakyatnya.

Oleh: Abdurrahman Syafrianto, S.H., M.H.

Advokat, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unissula, Wakil Sekretaris Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Tengah

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *