SEMARANG — Polemik yang berkembang di tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang terkait persoalan kewenangan organisasi, pelantikan komisariat, dan transparansi Dana Training Raya 2026 mendapat perhatian dari internal kepengurusan cabang.
Sejumlah komisariat sebelumnya menyampaikan pernyataan sikap yang meminta kejelasan terkait mekanisme administrasi organisasi, termasuk proses pelantikan beberapa komisariat serta dasar kewenangan struktural dalam pelaksanaan agenda organisasi.
Menanggapi dinamika tersebut, Eka Mulyo Yunus, Kabid Pendidikan, Riset dan Kajian Strategis (PRKS) HMI Cabang Semarang, menyampaikan bahwa setiap proses organisasi harus dilihat berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku di dalam tubuh HMI.
Menurut Eka, persoalan yang berkembang perlu ditempatkan dalam konteks organisatoris, bukan sebagai konflik personal antar kader maupun antarstruktur.
“Setiap keputusan organisasi tentu memiliki mekanisme yang harus dihormati bersama. HMI memiliki aturan dan tata kelola yang menjadi pedoman bagi setiap jenjang struktur, baik komisariat, cabang, maupun PB HMI,” ujar Eka.
Terkait munculnya pertanyaan mengenai peran PB HMI dalam dinamika Cabang Semarang, Eka menjelaskan bahwa hubungan antara struktur cabang dan PB HMI merupakan bagian dari sistem organisasi yang saling berkaitan.
“PB HMI memiliki peran dalam pembinaan dan pengawalan organisasi sesuai dengan kewenangannya. Namun setiap persoalan yang muncul tetap harus dikaji berdasarkan ketentuan organisasi, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi yang berkembang,” jelasnya.
Sebelumnya, beberapa komisariat mempertanyakan dasar kewenangan dalam proses pelantikan tiga komisariat, yakni HMI Komisariat Soshum UNNES, Saintek UNNES, dan Hukum UNNES. Dalam pernyataan sikapnya, HMI Komisariat FEBI Walisongo meminta klarifikasi mengenai dasar kewenangan Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi dalam pembacaan SK pelantikan tersebut.
Selain itu, komisariat juga meminta agar setiap kewenangan struktural dan administratif dijalankan sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
Menanggapi tuntutan transparansi mengenai Dana Training Raya 2026, Eka menyampaikan bahwa setiap pengelolaan keuangan organisasi harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
“Transparansi adalah bagian penting dalam organisasi. Namun mekanisme penyampaian informasi dan pertanggungjawaban juga harus dilakukan melalui jalur organisasi yang tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah komisariat meminta HMI Cabang Semarang membuka informasi terkait sumber dana, jumlah dana, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban Dana Training Raya 2026.
Eka menegaskan bahwa dinamika kritik dalam organisasi merupakan hal yang wajar selama dilakukan dalam koridor konstitusi dan semangat menjaga keberlangsungan organisasi.
“Kritik merupakan bagian dari budaya intelektual HMI. Yang terpenting adalah bagaimana setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme organisasi,” pungkasnya.


















