SEMARANG — Pelantikan tiga komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan dalam proses pelaksanaan pelantikan HMI Komisariat Hukum UNNES, Soshum UNNES, dan Saintek UNNES.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah komisariat menyampaikan pernyataan sikap yang meminta kejelasan mengenai mekanisme organisasi, khususnya terkait kewenangan struktural dalam proses pembacaan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
HMI Komisariat FEBI Walisongo sebelumnya mempertanyakan dasar kewenangan Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi dalam pembacaan SK pelantikan tiga komisariat tersebut pada 12 September 2026.
Menanggapi dinamika tersebut, Rachmat Setiawan, Kabid Pendidikan, Penelitian dan Kajian Strategis (PTKP) HMI Korkom Walisongo Semarang, menilai persoalan ini perlu dilihat dari perspektif tertib organisasi.
Menurut Rachmat, setiap jabatan dalam struktur HMI memiliki ruang tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam mekanisme organisasi.
“Dalam organisasi kader seperti HMI, persoalan kewenangan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepastian struktur dan tertib organisasi. Setiap tindakan organisasi harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di kalangan kader,” ujar Rachmat.
Ia menambahkan bahwa proses pelantikan komisariat merupakan bagian penting dalam keberlangsungan kaderisasi, sehingga mekanisme yang digunakan perlu dapat dipahami oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
“Komisariat adalah ujung tombak perkaderan. Karena itu, proses yang berkaitan dengan pengesahan dan pelantikan kepengurusan harus berjalan secara transparan, komunikatif, dan sesuai dengan aturan organisasi,” jelasnya.
Menurut Rachmat, munculnya pertanyaan dari sejumlah komisariat bukan semata persoalan siapa yang melakukan pelantikan, melainkan mengenai bagaimana organisasi memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai koridor yang berlaku.
“Kontrol dari kader maupun komisariat merupakan bagian dari dinamika organisasi. Yang harus dijaga adalah bagaimana kritik tersebut menjadi ruang evaluasi agar mekanisme organisasi semakin baik,” katanya.
Sementara itu, dalam pernyataan sikapnya, HMI Komisariat FEBI Walisongo meminta HMI Cabang Semarang menjelaskan ketentuan organisasi yang menjadi dasar proses penerbitan, pembacaan, dan pengesahan SK pelantikan.
HMI Komisariat Syariah Hukum Walisongo juga menekankan bahwa persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai penerbitan SK, tetapi berkaitan dengan kepastian proses organisasi dan penghormatan terhadap mekanisme kewenangan.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari HMI Cabang Semarang terkait penjelasan mengenai dasar kewenangan pembacaan SK pelantikan tersebut.


















