Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

GPII Jateng Kecam Keras Penggerebekan Brutal Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo

×

GPII Jateng Kecam Keras Penggerebekan Brutal Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Abdurrahman Syafrianto, M.H., Ketua Umum PW GPII Jawa Tengah
Example 468x60

​PikiranBangsa.co – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jawa Tengah (PW GPII Jateng) mengeluarkan pernyataan sikap tegas menyusul aksi penggerebekan brutal yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap Pondok Pesantren Tahfid Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo Jawa Tengah pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.

​Ketua Umum PW GPII Jawa Tengah Abdurrahman Syafrianto, M.H., mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang mengerahkan Brimob bersenjata laras panjang untuk melakukan penggerebekan atas dugaaan keterlibatan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo terhadap kasus pembakaran warung mie babi. Menurutnya, tindakan penggerebekan tersebut sudah melampaui batas kewajaran penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan publik.

Example 300x600

​”Apa yang terjadi di Pesantren Tahfidz Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo pada Kamis dini hari itu bukan lagi sekadar salah prosedur, melainkan bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai marwah dunia pendidikan Islam,” ungkapnya.

Abdurrahman mempertanyakan tindakan aparat kepolisian yang mendobrak secara paksa pintu kamar Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo di saat mereka tertidur lelap dan melakukan tindakakan-tindakan di luar kewajaran, padahal setelah diperiksa mereka tidak terbukti terlibat.

“Bagaimana mungkin anak-anak perempuan penghafal Al-Qur’an yang sedang tidur lelap harus dibangunkan secara paksa oleh pasukan bersenjata laras panjang, ditodong, ditarik tanpa jilbab, digelandang ke kantor polisi, dan barang-barangnya dirampas? Ironisnya, setelah diperiksa mereka sama sekali tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi!” tegasnya.

Ia mendukung langkah hukum kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembakaran warung mie, tapi tidak dengan cara-cara di luar SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Kami menegaskan, penegakan hukum atas kasus kriminal seperti pembakaran warung mi babi yang diusut harus berjalan objektif dan profesional. Namun, cara penegakan hukum (procedural justice) tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan dengan menginjak marwah pesantren dan meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak.

Menurut Abdurrahman, dalam kasus penggerebekan ini pihak kepolisain diduga kuat telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power).

“Penindakan dini hari tanpa urgensi hukum yang jelas dan penodongan senjata terhadap anak di bawah umur melanggar Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Abdurrahman, penggerebekan brutal ini juga dapat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang melarang segala bentuk kekerasan psikis dan intimidasi terhadap anak.

​​PW GPII Jawa Tengah mendesak Mabes Polri melalui Divpropam untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi aparat yang merusak kepercayaan publik dan mencederai dunia pesantren.

​”Ini bukan sekadar persoalan salah tangkap atau salah prosedur, ini adalah pelecehan terhadap masa depan anak-anak bangsa penghafal Al-Qur’an. Jika aparat bisa bertindak se-brutal ini kepada santriwati tahfidz, bagaimana rakyat kecil bisa merasa aman di negeri ini?” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *