Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Mimbar MahasiswaPendidikan

Sekolah Seharusnya Menjadi Ruang Aman: Melawan Bullying dalam Perspektif Islam

×

Sekolah Seharusnya Menjadi Ruang Aman: Melawan Bullying dalam Perspektif Islam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Shulcha Kulliyyatina, Mahasiswa KPI STAINU Rembang. Ibu rumah tangga sekaligus Guru Ngaji di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang.

Pendidikan seyogianya menjadi ruang aman bagi para pelajar untuk belajar, berkembang, serta membentuk karakter tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan. Sekolah tidak hanya bertanggung jawab memberikan pengetahuan akademik, tetapi juga menanamkan nilai moral, empati, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama. Guru, orang tua, dan lingkungan masyarakat sudah seharusnya bekerja sama untuk memastikan setiap anak memperoleh tempat berlindung yang aman di ruang pendidikan.

Example 300x600

Sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 yang melarang manusia mengolok-olok, mencela, dan merendahkan orang lain, ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan sesama manusia. Dengan demikian, perilaku bullying bertentangan dengan nilai Islam yang mengajarkan penghormatan, kasih sayang, dan larangan menyakiti orang lain. Dalam penafsiran Ibnu Katsir, larangan tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan merendahkan orang lain karena boleh jadi orang yang direndahkan memiliki kedudukan lebih baik di hadapan Allah daripada orang yang merendahkannya.

Realitasnya, apa yang terjadi di lapangan tidak selaras dengan idealitas tersebut. Hal ini tampak dalam pemberitaan detikNews pada 8 Oktober 2026 yang berjudul “Siswa SD Pemalang Tewas Dibully Kakak Kelas, Komisi X DPR Desak Proses Hukum”. Berita tersebut mengangkat kasus seorang siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Pemalang, berusia tujuh tahun, yang meninggal pada 30 September 2026 setelah diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Apabila dikaitkan dengan fenomena bullying di sekolah, kandungan QS. Al-Hujurat ayat 11 sangat relevan. Perilaku mengejek bentuk fisik, menghina kemampuan akademik, merendahkan kondisi ekonomi keluarga, hingga memberikan panggilan yang menyakitkan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya mengatur kesopanan dalam berbicara, tetapi juga menegaskan kewajiban menjaga kehormatan dan harga diri setiap manusia.

Menurut pemberitaan, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Setelah diperbolehkan pulang, kondisinya kembali memburuk hingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Pada saat berita DPR RI tanggal 5 Oktober 2026 diterbitkan, polisi belum menyimpulkan hubungan antara dugaan kekerasan dan penyebab kematian korban.

Berdasarkan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2025, tercatat 614 kasus kekerasan di satuan pendidikan di Indonesia. Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan 14,82% dari keseluruhan kasus, disusul Jawa Tengah sebesar 14,50%. Sementara itu, persentase terendah dalam data yang dipublikasikan tercatat di Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan, masing-masing 0,33%. Dari keseluruhan kasus kekerasan tersebut, perundungan menyumbang 22,31%. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius. Oleh karena itu, sekolah perlu memperkuat pengawasan, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta menanamkan nilai empati dan penghormatan terhadap sesama.

QS. Al-Hujurat ayat 12 memperluas larangan terhadap perilaku yang dapat merusak hubungan sosial, yaitu berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan orang lain, dan menggunjing. Dalam konteks pendidikan, perilaku tersebut dapat terlihat melalui penyebaran gosip, pengucilan teman, serta pembentukan kelompok yang bertujuan menjatuhkan seseorang. Ayat ini memberi pemahaman bahwa perundungan tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik, tetapi juga dapat muncul melalui perilaku sosial dan ucapan yang merugikan orang lain.

Untuk menindaklanjuti persoalan bullying di lingkungan sekolah, diperlukan langkah nyata dari berbagai pihak.

Pertama, sekolah perlu menyediakan ruang aman bagi siswa untuk mengadu, mengawasi area-area yang rawan terjadi perundungan, serta menindaklanjuti laporan dari siswa. QS. Al-Maidah ayat 2 mengajarkan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta melarang kerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Berdasarkan penafsiran Imam Al-Qurthubi, perintah tersebut merupakan ajakan untuk saling membantu dalam segala bentuk kebaikan dan menjauhi tindakan yang dilarang Allah. Prinsip ini dapat diterapkan di lingkungan sekolah dengan membangun keberanian siswa untuk membantu teman yang mengalami perundungan, tidak ikut mendukung tindakan bullying, serta melaporkan kejadian kepada guru atau pihak sekolah.

Kedua, adanya kerja sama antara orang tua dan guru untuk menanamkan empati dan tanggung jawab kepada anak, serta tetap menghormati sesama sebagaimana sabda Nabi, “Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh (Allah) yang ada di langit.” Nilai ini ditanamkan dengan harapan agar anak didik tidak mudah merundung sesama dan mengucilkan yang lain. Teladan lain terdapat dalam QS. Ash-Shaffat ayat 102, melalui dialog antara Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Ketika menyampaikan perintah Allah, Nabi Ibrahim menggunakan pendekatan dialogis dengan memberi kesempatan kepada Ismail untuk menyampaikan pendapatnya. Kisah ini memperlihatkan pentingnya komunikasi dua arah dalam pendidikan. Pendidikan tidak hanya berisi instruksi dari pendidik kepada peserta didik, tetapi juga membutuhkan penghargaan terhadap suara dan pemikiran anak.

Ketiga, adanya pendampingan terhadap korban sehingga korban merasa dirangkul dan terlindungi. Adapun pelaku yang terbukti melakukan perundungan perlu mendapatkan penanganan yang tegas, mendidik, dan sesuai hukum dengan memperhatikan hak anak. QS. An-Nisa ayat 36 menegaskan perintah untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk teman sejawat. Ayat ini juga melarang sifat sombong dan membanggakan diri. Dalam kehidupan sekolah, pesan tersebut mengajarkan bahwa setiap siswa harus diperlakukan dengan baik tanpa memandang perbedaan kondisi fisik, kemampuan, maupun latar belakang sosial. Oleh karena itu, sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang menumbuhkan kepedulian, penghormatan, dan persaudaraan.

Keempat, adanya keterlibatan orang tua dan masyarakat. Orang tua harus menjalin komunikasi yang baik dengan anak sehingga tercipta keterbukaan dan orang tua memahami kondisi anak. Orang tua juga perlu mendidik perilaku yang baik, mengajarkan cara menyelesaikan masalah tanpa kekerasan, dan mau menjadi pendengar yang baik bagi anaknya. Masyarakat sekitar pun perlu membantu menghentikan perundungan yang selama ini ditutupi dengan ‘rasa sayang’, dan tidak serta-merta menormalisasi candaan yang bersifat merundung seseorang. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Kisah Nabi Ya’qub dan Nabi Yusuf dalam QS. Yusuf ayat 4–5 juga memberi gambaran tentang pentingnya perhatian dan perlindungan orang tua terhadap anak. Nabi Ya’qub mendengarkan cerita Yusuf dan memberikan nasihat secara bijaksana. Hal tersebut dapat menjadi teladan bahwa anak membutuhkan ruang aman untuk menyampaikan pengalaman dan perasaannya tanpa takut direndahkan atau dihakimi.

Kesenjangan antara idealitas pendidikan yang aman dan realitas dugaan perundungan di Pemalang menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya menjadi slogan. Dibutuhkan pengawasan yang nyata, penanganan laporan yang serius, pendidikan karakter, serta kerja sama antara sekolah, keluarga, dan pemerintah untuk mengurangi kekerasan atau perundungan di sekolah. Sebab, kasus bullying di kalangan anak sudah terlalu sering terjadi.

Dalam kasus bullying, Al-Qur’an tidak hanya melarang tindakan merendahkan orang lain, tetapi juga memberikan prinsip untuk membangun hubungan sosial yang sehat. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi landasan pembentukan budaya sekolah yang aman, humanis, dan bebas dari perundungan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *