Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Feature

Menjangkau yang Terjauh, Aksesibilitas Layanan Kesehatan pada Masyarakat Kepulauan Terpencil di Maluku

×

Menjangkau yang Terjauh, Aksesibilitas Layanan Kesehatan pada Masyarakat Kepulauan Terpencil di Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bayangkan ketika seseorang membutuhkan pertolongan medis, tetapi fasilitas
kesehatan terdekat berada di pulau lain dan perjalanan laut menjadi satu-satunya pilihan.
Situasi seperti ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan terpencil Maluku. Kondisi geografis yang terdiri atas banyak pulau membuat akses terhadap layanan kesehatan tidak selalu mudah, terlebih ketika transportasi terbatas atau cuaca sedang tidak mendukung. Akibatnya, jarak yang terlihat sederhana di peta dapat menjadi hambatan besar bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Salah satu masalah utama adalah keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di wilayah terpencil. Tidak semua pulau memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap, sehingga masyarakat terkadang harus menyeberang ke pulau lain untuk mendapatkan pemeriksaan atau pengobatan yang lebih memadai. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan ketersediaan dokter, obat-obatan, dan peralatan medis. Artikel Asmin dkk. (2025) mengenai pelayanan kesehatan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menunjukkan bahwa keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan menjadi salah satu faktor yang menyulitkan masyarakat melakukan pemeriksaan secara rutin. Dalam kegiatan pemeriksaan di Kecamatan Waesama, ditemukan banyak kasus hipertensi dan kolesterol tinggi yang sebelumnya belum terdeteksi. Temuan ini memperlihatkan bahwa keterbatasan akses dapat berdampak pada terlambatnya penanganan masalah kesehatan.

Example 300x600

Hambatan geografis juga berkaitan erat dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Perjalanan menggunakan transportasi laut membutuhkan biaya dan sangat bergantung pada ketersediaan kapal serta keadaan cuaca. Ketika seseorang sakit dan harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap, keluarga tidak hanya memikirkan biaya pengobatan, tetapi juga ongkos perjalanan dan kebutuhan selama berada di tempat tujuan. Bagi keluarga dengan pendapatan terbatas, pengeluaran tersebut dapat menjadi beban tersendiri. Handoko dkk.(2024), dalam kajiannya mengenai ketimpangan pemenuhan hak kesehatan di Nias, menjelaskan bahwa keterbatasan geografis, infrastruktur, tenaga medis, dan kemampuan ekonomi saling berkaitan dalam menghambat akses layanan kesehatan. Meskipun Nias
memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan Maluku, kajian tersebut relevan untuk
memahami tantangan pelayanan kesehatan di daerah terpencil.

Di sisi lain, keberadaan program jaminan kesehatan belum tentu menyelesaikan
seluruh persoalan apabila fasilitas dan tenaga medis sulit dijangkau. Elungan dan Tjenreng (2025) menjelaskan bahwa kebijakan kesehatan perlu didukung pemerataan fasilitas, peningkatan kualitas tenaga kesehatan, pembiayaan yang memadai, serta sistem rujukan yang berjalan dengan baik. Dalam konteks Maluku, pemerintah perlu menyesuaikan pelayanan dengan karakteristik wilayah kepulauan. Pembangunan fasilitas kesehatan harus disertai penyediaan tenaga medis yang memadai, ketersediaan obat, serta transportasi rujukan yang dapat diandalkan.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah memperkuat pelayanan kesehatan keliling dan pemeriksaan rutin di desa-desa terpencil. Tenaga kesehatan dapat menjangkau
masyarakat secara berkala untuk melakukan pemeriksaan, imunisasi, penyuluhan, dan deteksi dini penyakit. Pemanfaatan telemedicine juga berpotensi membantu konsultasi awal ketika jarak menjadi kendala, selama tersedia jaringan komunikasi dan tenaga kesehatan yang mendukung. Selain itu, keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat setempat penting untuk mengenali kebutuhan kesehatan yang paling mendesak.

Pada akhirnya, letak geografis seharusnya tidak menentukan seberapa besar peluang seseorang untuk hidup sehat. Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil di Maluku memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa harus menghadapi hambatan jarak, transportasi, dan biaya yang berlebihan. Pemerintah tidak cukup hanya membangun fasilitas kesehatan, tetapi juga harus memastikan bahwa tenaga medis,
obat-obatan, dan layanan rujukan benar-benar tersedia dan dapat dijangkau. Sebab,
keberhasilan pemerataan kesehatan tidak diukur dari seberapa banyak fasilitas yang berdiri, melainkan dari seberapa jauh pelayanan tersebut mampu menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Jangan sampai laut yang memisahkan pulau-pulau di Maluku turut menjadi batas bagi hak masyarakat untuk memperoleh kesehatan.

Oleh: Annisa Zahra, Sekretaris Bidang EKW PK IMM FKM UMJ Periode 2025-2026

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *