Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BisnisE-KoranEkonomi

Komisioner BPKN-RI Ferry Firmawan Tinjau Harga dan Kualitas Pangan di Pasar Johar Semarang

×

Komisioner BPKN-RI Ferry Firmawan Tinjau Harga dan Kualitas Pangan di Pasar Johar Semarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Semarang, 5 Maret 2026 – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke Pasar Johar, Kota Semarang, dalam rangka pemantauan langsung harga bahan pangan, ketepatan timbangan, serta kualitas produk yang beredar di pasar tradisional.

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPKN-RI untuk memastikan hak konsumen atas harga yang wajar, kuantitas yang sesuai, dan mutu barang yang aman tetap terjamin. Pasar tradisional sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus perlindungan konsumen.

Example 300x600

Dalam peninjauan tersebut, Ferry memeriksa sejumlah komoditas utama seperti beras, minyak goreng, gula, daging, ayam, telur, serta produk hortikultura. Ia juga melakukan pengecekan terhadap alat ukur dan timbangan guna memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian kuantitas yang merugikan konsumen.

“Konsumen tidak hanya berhak atas harga yang terjangkau, tetapi juga atas timbangan yang akurat dan kualitas produk yang layak konsumsi. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata di ruang-ruang transaksi seperti pasar tradisional,” tegas Ferry.

Ia menekankan bahwa pengawasan pasar tidak boleh dipahami semata sebagai pengendalian harga, melainkan sebagai upaya menjaga keadilan dalam mekanisme perdagangan. Lonjakan harga yang tidak wajar, praktik takaran yang tidak sesuai, maupun penurunan kualitas barang merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen yang harus menjadi perhatian bersama.

Menurut Ferry, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum yang jelas bahwa pelaku usaha wajib menjamin mutu, keamanan, serta kesesuaian barang yang diperdagangkan. Integritas dalam transaksi bukan hanya kewajiban moral, melainkan tanggung jawab hukum.

Selain melakukan pengecekan langsung, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi pedagang dan masyarakat terkait kondisi pasokan, distribusi, serta dinamika harga di lapangan. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi BPKN-RI kepada pemerintah guna memperkuat kebijakan perlindungan konsumen dan stabilitas pangan.

BPKN-RI menegaskan bahwa kehadiran di pasar-pasar tradisional merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif dan tidak berhenti pada tataran regulasi. Negara, melalui BPKN-RI, berkewajiban memastikan setiap transaksi berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *