Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel Ilmiah

Raja Ampat di Persimpangan Nikel dan Ekologi: Menguji Ketangguhan AMDAL di Tengah Krisis Lingkungan

×

Raja Ampat di Persimpangan Nikel dan Ekologi: Menguji Ketangguhan AMDAL di Tengah Krisis Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Dwi Wahyuni Yulianty, Mahasiswa Magister Manajemen Sumberdaya Akuatik (MSDA) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Email: [email protected]

Transformasi energi global sedang bergerak sangat cepat. Dunia sedang meninggalkan bahan bakar fosil dan beralih menuju energi rendah karbon. Kendaraan listrik menjadi simbol utama perubahan tersebut. Namun di balik narasi “energi bersih”, terdapat satu fakta penting yang sering luput dari perhatian kita semua yaitu energi bersih tetap membutuhkan ekstraksi sumber daya dalam skala besar.

Example 300x600

Di titik inilah nikel menjadi komoditas yang sangat strategis. Nikel saat ini merupakan komponen utama dalam baterai lithium-ion, terutama pada teknologi Nickel-Cobalt-Manganese (NCM) dan Nickel-Cobalt-Aluminum (NCA). Semakin tinggi kandungan nikel dalam katoda baterai, semakin tinggi pula kapasitas penyimpanan energi, efisiensi termal, dan jarak tempuh kendaraan listrik (Li et al., 2020). Karena alasan inilah permintaan nikel global meningkat sangat cepat dalam satu dekade terakhir.

Laporan International Energy Agency (IEA) juga dalam (Agency, 2024) memperkirakan bahwa kebutuhan nikel untuk teknologi energi bersih akan meningkat lebih dari dua kali lipat hingga tahun 2040. Dalam konteks geopolitik energi, negara pemilik cadangan nikel kini memiliki posisi tawar yang sangat kuat. Dan Indonesia berada di pusat dinamika itu.

Data terbaru dari (Agency, 2024) menunjukkan Indonesia menyumbang lebih dari 60% produksi nikel dunia.  Dalam perspektif ekonomi politik, ini merupakan kekuatan strategis yang luar biasa. Hilirisasi nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia menurut (Lahadalia et al., 2024) telah meningkatkan nilai tambah ekspor, menarik investasi besar-besaran, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok baterai global.

Namun persoalan utamanya bukan pada produksi, melainkan pada ruang produksi itu sendiri. Sebagian besar ekspansi tambang nikel di Indonesia terjadi pada lanskap tropis yang sangat rentan secara ekologis  Hal ini menurut (Kivinen, 2017) dapat menciptakan paradoks besar yaitu mineral yang dibutuhkan untuk menyelamatkan bumi dari krisis iklim justru diperoleh dari proses yang berpotensi mempercepat kerusakan ekologis lokal. Dan Paradoks ini tampak sangat jelas sedang dialami di Raja Ampat.

Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif biasa. Kawasan ini adalah salah satu pusat biodiversitas laut paling penting di dunia. Berada di jantung Coral Triangle, Raja Ampat menyimpan sekitar 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.700 spesies ikan karang (Karima et al., 2026). Secara ekologis, kawasan ini berfungsi sebagai pusat distribusi larva, migrasi spesies pelagis, tempat pemijahan ikan, serta sistem penyangga bagi produktivitas perikanan regional (Kolibongso et al., 2025).

Keunggulan ekologis Raja Ampat terletak pada konektivitas antar ekosistemnya. Mangrove berfungsi sebagai perangkap sedimen dan penyimpan karbon biru. Padang lamun menjadi habitat pembesaran berbagai spesies juvenil. Terumbu karang menjadi fondasi utama rantai makanan laut (Erftemeijer et al., 2012). Zona pelagis menopang migrasi spesies besar seperti pari manta dan paus. Hal ini berarti kerusakan pada satu komponen tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu menghasilkan efek domino. Dan inilah yang disebut sebagai cascading ecological effect.

Masalahnya fakta yang ada pertambangan nikel di Raja Ampat berlangsung tepat di tengah sistem ekologis yang sangat terintegrasi itu. Aktivitas tambang di Pulau Gag dan beberapa pulau kecil lainnya menimbulkan persoalan yang jauh lebih serius dibanding sekadar pembukaan lahan biasa. Dalam sistem pulau kecil, daya dukung ekologis sangat terbatas. Tidak ada ruang ekologis yang cukup besar untuk menyerap gangguan dalam skala luas.

Lebih jauh lagi, Raja Ampat memperlihatkan satu persoalan struktural yang lebih besar yaitu konflik antara agenda hilirisasi nasional dengan prinsip konservasi global. Di satu sisi, negara membutuhkan nikel untuk pertumbuhan ekonomi dan transisi energi. Di sisi lain, Raja Ampat adalah aset ekologis global yang tidak tergantikan. Menurut (Erftemeijer et al., 2012) jika terumbu karang Raja Ampat rusak, pemulihannya membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun. Beberapa spesies mungkin tidak akan kembali.

Dalam perspektif ekonomi lingkungan, kerugian ekologis seperti ini sering disebut irreversible ecological loss. Nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan pendekatan pasar. Karena yang hilang bukan sekadar ruang, tetapi fungsi kehidupan (Theobald et al., 2025).

Dan ketika fungsi ekologis hilang, menurut (Willcock et al., 2023) yang terdampak bukan hanya karang. Masyarakat adat kehilangan ruang hidup, nelayan kehilangan stok ikan, pemandu wisata kehilangan sumber pendapatan, perempuan pesisir kehilangan akses terhadap sumber pangan, dan anak-anak kehilangan masa depan ekologisnya.

Penelitian tentang pertambangan pulau kecil salah satunya penelitian (Erftemeijer et al., 2012) menunjukkan bahwa sistem ekologis pulau memiliki ambang batas kerusakan yang jauh lebih rendah dibanding wilayah kontinental. Ketika tutupan vegetasi hilang, laju erosi meningkat secara eksponensial. Material sedimen kemudian masuk ke wilayah pesisir dan laut. Inilah titik kritis utama Raja Ampat.

Secara ekologis, sedimentasi adalah bentuk gangguan yang sangat destruktif bagi terumbu karang. Menurut (Erftemeijer et al., 2012) sedimentasi meningkatkan nilai Total Suspended Solid (TSS), menurunkan penetrasi cahaya, dan mengubah kualitas optik air. Akibatnya, zooxanthellae kehilangan kemampuan optimal untuk berfotosintesis. Padahal lebih dari 90% kebutuhan energi karang berasal dari hubungan simbiotik ini.

Ketika sedimen terus menumpuk, karang mengalami smothering effect. Polip tertutup partikel halus, respirasi terganggu, metabolisme juga terganggu. Sehingga pertumbuhan melambat (Bhuyan et al., 2025). Dan jika itu berlangsung lama koloni  akan mati dan musnah. Dampak ekologis ini bukan sekedar teori tapi nyata.

Greenpeace pada tahun 2025 menunjukkan adanya indikasi deforestasi dan sedimentasi yang signifikan pada beberapa konsesi tambang nikel di Raja Ampat. Investigasi mereka menemukan total 16 izin tambang dengan luasan dampak yang cukup besar terhadap bentang alam dan ekosistem pesisir.

Earth Insight bahkan menunjukkan bahwa lebih dari 22.000 hektare wilayah konsesi tambang berada dalam tekanan eksploitasi, dengan ribuan hektare hutan dan terumbu karang berada dalam zona risiko tinggi. Di sinilah pertanyaan tentang AMDAL menjadi sangat relevan.

Secara teoritis, AMDAL adalah instrumen preventif. Ia seharusnya bekerja sebelum kerusakan terjadi. Ia dirancang untuk menjawab satu pertanyaan utama : “Apakah lingkungan mampu menerima tekanan dari suatu aktivitas usaha?”

Namun pada praktiknya, AMDAL di Indonesia sering mengalami reduksi fungsi.

Ia bergeser dari instrumen ekologis menjadi instrumen administratif. Ini adalah kritik paling mendasar. Dalam konteks Raja Ampat, kelemahan itu terlihat pada empat level utama.

Level utama yang pertama yaitu terkait  Persetujuan Teknis (Pertek). Pertek sering dipahami hanya sebagai syarat teknis pengelolaan limbah, padahal dalam konteks pertambangan pulau kecil  seperti dijelaskan oleh (Kivinen, 2017) Pertek seharusnya menjadi instrumen utama untuk menghitung kapasitas tampung sedimentasi, risiko limpasan logam berat, dan daya asimilasi perairan. Masalahnya, pendekatan Pertek di Indonesia masih sangat sektoral. Air dihitung terpisah, udara dihitung terpisah, limbah dihitung terpisah. Padahal ekosistem bekerja secara terintegrasi bukan terpisah-pisah.

Level utama kedua yaitu Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL). Banyak KA-ANDAL masih menggunakan pendekatan standar tanpa sensitivitas spasial yang memadai. Di kawasan seperti Raja Ampat, pendekatan generik adalah bentuk kegagalan metodologis. Ruang lingkup studi menurut UNEP-WCMC (2023) dan (Olds et al., 2016) seharusnya memasukkan arus laut, distribusi larva, pola sedimen transport, dan jaringan ekologi regional. Jika tidak, maka dampak ekologis yang diprediksi akan selalu lebih kecil dari kenyataan.

Level utama yang ketiga adalah  Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Di sinilah inti masalah epistemologis AMDAL berada. Banyak prediksi dampak dibuat dengan data dasar (baseline data) yang terbatas. Data kualitas air kadang hanya diambil dalam satu musim. Padahal sistem tropis sangat dipengaruhi dinamika musiman. Menurut World Resources Institute (2024)  tanpa data yang mendasar pada multi musim, prediksi dampak menjadi tidak robust. Secara ilmiah, tentu ini berbahaya. Karena keputusan lingkungan dibuat berdasarkan data yang tidak cukup representatif.

Level keempat yaitu Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Ini adalah titik lemah terbesar. Seperti dijelaskan oleh (Suhardin et al., 2026) banyak RKL-RPL hanya berhenti pada dokumen. Tidak ada sistem audit ekologis independen. Tidak ada keterbukaan data pemantauan. Tidak ada mekanisme respons cepat jika parameter lingkungan melewati ambang batas. Akibatnya, kerusakan baru diketahui setelah terjadi. Padahal prinsip AMDAL adalah pencegahan, bukan dalam bentuk reaksi.

Dalam konteks pertambangan nikel di Raja Ampat, efektivitas AMDAL tidak hanya bergantung pada dokumen utama seperti ANDAL, tetapi juga pada integrasi instrumen turunannya, yaitu Analisis Manajemen Risiko Lingkungan (AMRIL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Level kelima yang merupakan instrumen turunan yaitu Analisis Manajemen Risiko Lingkungan (AMRIL), yang memiliki posisi strategis dalam memperkuat pendekatan berbasis risiko pada sistem AMDAL. Instrumen ini berfungsi untuk mengidentifikasi potensi bahaya, menilai probabilitas kejadian, mengukur tingkat keparahan dampak, serta merumuskan langkah mitigasi. Dalam konteks pertambangan nikel Raja Ampat, AMRIL menjadi sangat penting karena risiko utama yang muncul meliputi sedimentasi pesisir, longsoran lereng tambang, limpasan air asam tambang, dan pelepasan logam berat seperti nikel (Ni), kromium (Cr), mangan (Mn), dan besi (Fe). Menurut (Robiallah, 2024), penggunaan risk register dan key risk indicator pada sektor ekstraktif dapat meningkatkan efektivitas identifikasi risiko prioritas. Hal ini menjadi relevan karena karakteristik geomorfologi pulau kecil di Raja Ampat yang memiliki lereng curam, lapisan tanah dangkal, serta kapasitas pemulihan lingkungan yang rendah (Wahyuni, 2025). Dengan demikian, penguatan AMRIL melalui pendekatan prediktif berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem AMDAL modern.

Di sisi lain, seperti pada penjelasan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 instrumen turunan level enam yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), meskipun secara regulatif tidak berlaku pada pertambangan skala besar, tetap memiliki keterkaitan ekologis melalui aktivitas penunjang di sekitar kawasan tambang. Aktivitas seperti transportasi lokal, depot bahan bakar, bengkel, dan logistik sering kali berada dalam kategori risiko rendah, tetapi secara kumulatif dapat meningkatkan tekanan terhadap lingkungan (Wahyono et al., 2024).  (Wahyuni, 2025) menegaskan bahwa kelemahan AMDAL di Indonesia salah satunya terletak pada kurang optimalnya integrasi aktivitas utama dan aktivitas penunjang dalam analisis dampak kumulatif. Dalam kasus Raja Ampat, peningkatan lalu lintas kapal kecil, tumpahan minyak, kebisingan bawah air, dan limbah domestik dari aktivitas pendukung berpotensi mengganggu habitat lamun, terumbu karang, dan pola migrasi biota laut. Oleh karena itu, SPPL perlu diposisikan sebagai bagian integral dari pendekatan cumulative environmental impact assessment.

Level ketujuh yaitu Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) seperti pada (Peraturan Kepala Otorita IKN, 2024) berfungsi sebagai instrumen evaluasi retrospektif terhadap kegiatan usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki AMDAL. Dalam konteks pertambangan Raja Ampat, DELH menjadi alat penting untuk menilai kondisi aktual lingkungan setelah operasional berlangsung. Pendekatan ini penting karena dalam banyak kasus, prediksi dalam dokumen AMDAL tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. (Suhardin et al., 2026)menjelaskan bahwa lemahnya evaluasi pasca-operasional menjadi salah satu faktor rendahnya efektivitas pengawasan lingkungan pada sektor pertambangan. Melalui DELH, pemerintah dapat mengevaluasi perubahan tutupan lahan, laju erosi, sedimentasi pesisir, serta kualitas perairan dan membandingkannya dengan prediksi awal dalam ANDAL. Dengan demikian, DELH berperan sebagai instrumen korektif yang memperkuat akuntabilitas lingkungan.

Sementara itu, instrumen turunan kedelapan yaitu Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang memiliki fungsi yang hampir serupa dengan DELH, tetapi lebih difokuskan pada kegiatan yang seharusnya wajib UKL-UPL namun belum memiliki dokumen lingkungan. Dalam sistem pertambangan nikel Raja Ampat, DPLH menjadi relevan untuk fasilitas pendukung seperti stockpile, pelabuhan bongkar muat, workshop, dan fasilitas pengolahan awal mineral. Menurut (Koes et al., 2025) fasilitas penunjang sering kali menjadi sumber dampak sekunder yang signifikan, terutama melalui limpasan sedimen, emisi debu, dan pencemaran air permukaan. DPLH menjadi penting untuk mencegah terjadinya environmental blind spot, yaitu dampak lingkungan yang luput dari sistem pengelolaan formal.

Secara konseptual, AMRIL, SPPL, DELH, dan DPLH memiliki hubungan yang bersifat komplementer dalam sistem AMDAL. AMRIL memperkuat dimensi prediksi dan mitigasi risiko sebelum dampak terjadi. SPPL memperluas cakupan pengendalian terhadap aktivitas risiko rendah yang berpotensi kumulatif. DELH memperkuat evaluasi terhadap dampak aktual yang telah muncul. DPLH memperluas ruang lingkup pengelolaan pada aktivitas penunjang yang sering kali diabaikan.

Dalam konteks pertambangan nikel di Raja Ampat, integrasi delapan  instrumen tersebut menjadi sangat penting karena kompleksitas ekosistem pulau kecil menuntut pendekatan pengelolaan yang holistik, adaptif, dan berbasis risiko. Tanpa integrasi yang kuat, AMDAL berpotensi gagal menangkap keseluruhan spektrum dampak ekologis, baik yang bersifat langsung, tidak langsung, maupun kumulatif. Oleh sebab itu, penguatan AMDAL tidak lagi cukup hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen ekologis yang benar-benar menjaga keberlanjutan sistem kehidupan di Raja Ampat.

Dalam konteks Raja Ampat, reformasi AMDAL menjadi semakin mendesak karena kawasan ini berada dalam kategori pulau kecil dengan sensitivitas ekologis tinggi. Oleh karena itu, reformasi AMDAL pada kawasan seperti Raja Ampat harus dibangun melalui beberapa pendekatan utama.

Pendekatan pertama yaitu pendekatan berbasis ekosistem (ecosystem-based assessment). Selama ini AMDAL di Indonesia masih cenderung menilai dampak secara sektoral dan terpisah. Air dianalisis sendiri, tanah sendiri, udara sendiri, dan biodiversitas sendiri. Padahal secara ekologis, semua komponen tersebut bekerja dalam satu sistem yang saling terhubung.

Dalam ekosistem pesisir Raja Ampat, misalnya, deforestasi di area tambang akan meningkatkan erosi; erosi akan meningkatkan sedimentasi; sedimentasi akan menurunkan kesehatan karang; penurunan kesehatan karang akan memengaruhi populasi ikan; dan penurunan populasi ikan akan memengaruhi ketahanan pangan masyarakat. Inilah yang disebut sebagai ecological connectivity (Kivinen, 2017). Menurut UNEP (2023), pendekatan berbasis ekosistem menjadi salah satu model terbaik dalam tata kelola lingkungan modern karena mampu menangkap hubungan antar komponen ekologi secara lebih utuh.

Pendekatan kedua adalah integrasi analisis dampak kumulatif (cumulative impact assessment). Salah satu kelemahan AMDAL konvensional adalah hanya menilai dampak dari satu proyek secara individual. Padahal dalam realitas lapangan, satu wilayah sering mengalami tekanan dari banyak aktivitas sekaligus. Di Raja Ampat, tekanan ekologis tidak hanya berasal dari tambang, tetapi juga dari perikanan, pariwisata, perubahan iklim, dan aktivitas pelayaran .

Jika dampak-dampak ini dihitung secara terpisah, maka risiko sebenarnya akan tereduksi. Penelitian (Sonter et al., 2020) menunjukkan bahwa ancaman terbesar terhadap biodiversitas global bukan berasal dari satu aktivitas tunggal, tetapi dari akumulasi berbagai tekanan ekologis yang bekerja secara simultan. Karena itu, AMDAL masa depan harus memasukkan model prediksi multi-tekanan (multi-stressor ecological model).

Selanjutnya pedekatan ketiga yaitu penguatan data dasar lingkungan (ecological baseline strengthening). Banyak AMDAL di Indonesia masih menggunakan data baseline yang terlalu singkat dan tidak representatif secara temporal. Dalam sistem tropis, kondisi lingkungan sangat dipengaruhi musim hujan, musim kemarau, pola arus laut, dan variabilitas biologis. Menurut (Reimer et al., 2024) pengukuran kualitas perairan dan kesehatan karang harus dilakukan secara multi-musim agar dapat menghasilkan prediksi yang lebih akurat. Tanpa data dasar yang kuat, seluruh prediksi dampak dalam ANDAL menjadi rapuh.

Pendekatan keempat yaitu monitoring real-time dan transparansi data lingkungan. Model RKL-RPL saat ini masih terlalu bergantung pada pelaporan periodik dari perusahaan. Ini menimbulkan risiko information asymmetry karena publik dan regulator sering tidak memiliki akses langsung terhadap data lingkungan.

Reformasi AMDAL perlu mengarah pada sistem pemantauan berbasis teknologi seperti sensor kualitas air real-time, citra satelit untuk mendeteksi sedimentasi, dan sistem pelaporan terbuka (open environmental monitoring). Menurut World Resources Institute (2024), transparansi data lingkungan meningkatkan akuntabilitas perusahaan dan mempercepat respons terhadap potensi kerusakan.

Selanjutnya pendekatan kelima yaitu terkait penguatan partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal adalah pihak pertama yang merasakan dampak lingkungan. Namun secara struktural, posisi mereka dalam AMDAL masih sering bersifat simbolik. Padahal pengetahuan ekologis lokal (local ecological knowledge) sangat penting dalam membaca perubahan lingkungan yang tidak selalu tertangkap oleh pendekatan teknokratis.

Penelitian (Karima et al., 2026)  menunjukkan bahwa masyarakat Raja Ampat memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan kualitas laut karena ketergantungan langsung terhadap perikanan dan pariwisata. Artinya, reformasi AMDAL harus menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama, bukan sekadar pihak konsultatif.

Dan pendekatan terakhir yaitu ke enam adalah melalui penetapan zona larangan tambang (no-go zones) untuk wilayah dengan nilai ekologis irreplaceable. Ini mungkin menjadi kebijakan paling penting. Tidak semua ruang dapat dinegosiasikan untuk ekstraksi. Menurut UNESCO (2023), kawasan dengan nilai biodiversitas global seperti Raja Ampat seharusnya ditempatkan dalam kategori high conservation value landscape yang memiliki batas perlindungan lebih ketat.

Dalam perspektif konservasi modern, ada wilayah yang nilai ekologisnya terlalu tinggi untuk ditukar dengan keuntungan ekonomi jangka pendek. Dan Raja Ampat termasuk di dalamnya.

Kasus Raja Ampat mengajarkan satu hal mendasar yaitu transisi energi global tidak boleh dibangun di atas kehancuran pusat-pusat biodiversitas dunia. Jika energi bersih dihasilkan dari kerusakan ekologi yang tidak dapat dipulihkan, maka kita hanya sedang memindahkan krisis dari atmosfer ke ekosistem.

Kasus Raja Ampat menunjukkan bahwa problem utama AMDAL Indonesia bukan sekadar lemahnya regulasi. Regulasinya sebenarnya cukup kuat. Masalah utamanya adalah kesenjangan antara legal compliance dan ecological integrity. Sebuah perusahaan bisa saja “patuh” secara administratif, tetapi tetap gagal menjaga integritas ekologis. Inilah paradoks hukum lingkungan modern. Dan patuh belum tentu lestari.

Dan di tengah persimpangan antara nikel dan ekologi, Raja Ampat sedang mengingatkan kita bahwa menjaga bumi tidak cukup hanya dengan mengganti sumber energi, tetapi juga dengan menjaga ruang-ruang kehidupan yang paling rapuh dan paling berharga. Dengan kata lain, kerusakan ekologis selalu bertransformasi menjadi kerusakan sosial.

Di titik ini, Raja Ampat bukan lagi sekadar isu lingkungan. Ia adalah cermin dari cara kita mendefinisikan pembangunan. Pertanyaannya menjadi sederhana tetapi sangat mendasar :

“Apakah transisi energi yang merusak fondasi biodiversitas masih dapat disebut sebagai jalan menuju keberlanjutan?”

“Apakah pembangunan hanya berarti pertumbuhan ekonomi?”

“Ataukah pembangunan juga harus berarti menjaga sistem kehidupan yang menopang generasi mendatang?”

Raja Ampat sedang memaksa kita menjawab pertanyaan itu. Dan jawabannya akan menentukan bukan hanya masa depan Papua Barat Daya, tetapi juga arah etika transisi energi dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Agency, I. E. (2024). Global Critical Minerals Outlook 2024.

Bhuyan, M. S., Jenzri, M., & Adikari, D. (2025). Impacts of sedimentation on coral health and reef ecosystems: A comprehensive review. Marine Pollution Bulletin, 221, 118480. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.marpolbul.2025.118480

Erftemeijer, P. L. A., Riegl, B., Hoeksema, B. W., & Todd, P. A. (2012). Environmental impacts of dredging and other sediment disturbances on corals: A review. Marine Pollution Bulletin, 64(9), 1737–1765. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.marpolbul.2012.05.008

Karima, D. A., Indah, D. R., Firdaus, M. A., & Sanjaya, M. R. (2026). Aspect-Based Sentiment Analysis on Nickel Mining Activities in Raja Ampat to Support Sustainable Development Goals. 17(August 2025). https://doi.org/10.14710/jmasif.17.1.77146

Kivinen, S. (2017). Sustainable Post-Mining Land Use: Are Closed Metal Mines Abandoned or Re-Used Space? In Sustainability (Vol. 9, Issue 10, p. 1705). https://doi.org/10.3390/su9101705

Koes, B., Cantik, P., Gita, E., Sapan, A., Putra, R., Martin, B., & Kevin, J. (2025). Integrated Field Theoretical Evaluation of Sediment Pond Efficiency in a Tropical Mining Catchment.

Kolibongso, D., Sitinjak, T., & Bawole, R. (2025). Abundance and Composition of Targeted Reef Fish in an Unprotected Coral Reef Ecosystem : A Case Study of Oransbari Bay. 14(2), 167–180. https://doi.org/10.14710/buloma.v14i2.63931

Lahadalia, B., Wijaya, C., Dartanto, T., & Subroto, A. (2024). Nickel Downstreaming in Indonesia : Reinventing Sustainable Industrial Policy and Developmental State in Building the EV Industry in ASEAN. 12(1), 79–106.

Li, W., Erickson, E. M., & Manthiram, A. (2020). High-nickel layered oxide cathodes for lithium-based automotive batteries. Nature Energy, 5(1), 26–34. https://doi.org/10.1038/s41560-019-0513-0

Olds, A. D., Connolly, R. M., Pitt, K. A., Pittman, S. J., Maxwell, P. S., Huijbers, C. M., Moore, B. R., Albert, S., Rissik, D., Babcock, R. C., & Schlacher, T. A. (2016). Quantifying the conservation value of seascape connectivity: a global synthesis. Global Ecology and Biogeography, 25(1), 3–15. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/geb.12388

Peraturan Kepala Otorita IKN, 2024. (2024). PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA.

Reimer, J. D., Peixoto, R. S., Davies, S. W., Traylor-Knowles, N., Short, M. L., Cabral-Tena, R. A., Burt, J. A., Pessoa, I., Banaszak, A. T., Winters, R. S., Moore, T., Schoepf, V., Kaullysing, D., Calderon-Aguilera, L. E., Wörheide, G., Harding, S., Munbodhe, V., Mayfield, A., Ainsworth, T., … Voolstra, C. R. (2024). The Fourth Global Coral Bleaching Event: Where do we go from here? Coral Reefs, 43(4), 1121–1125. https://doi.org/10.1007/s00338-024-02504-w

Robiallah, S. (2024). Analisis Manajemen Risiko pada Penambangan Batubara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Banko Tengah Blok B PT Bukit Asam Tbk. 6(6), 2486–2497.

Sonter, L. J., Dade, M. C., Watson, J. E. M., & Valenta, R. K. (2020). Renewable energy production will exacerbate mining threats to biodiversity. Nature Communications, 11(1), 4174. https://doi.org/10.1038/s41467-020-17928-5

Suhardin, Y., Siahaan, R. H., & Zendrato, S. (2026). Legal liability for environmental damage compensation by mining companies in Raja Ampat. Frontiers in Sustainability, Volume 62025. https://doi.org/10.3389/frsus.2025.1683470

Theobald, D. M., Oakleaf, J. R., Moncrieff, G., Voigt, M., Kiesecker, J., & Kennedy, C. M. (2025). Global extent and change in human modification of terrestrial ecosystems from 1990 to 2022. Scientific Data, 12(1), 606. https://doi.org/10.1038/s41597-025-04892-2

Wahyono, Y., Sasongko, N. A., Trench, A., Anda, M., Hadiyanto, H., Aisyah, N., Anisah, A., Ariyanto, N., Kumalasari, I., Putri, V. Z. E., Lestari, M. C., Panggabean, L. P., Ridlo, R., Sundari, S., Suryaningtyas, A. D., Novianti, E. D., Hakim, M. R. F., Prihatin, A. L., & Matin, H. H. A. (2024). Evaluating the impacts of environmental and human health of the critical minerals mining and processing industries in Indonesia using life cycle assessment. Case Studies in Chemical and Environmental Engineering, 10, 100944. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.cscee.2024.100944

Wahyuni, S. et al. (2025). Strategi Pengelolaan Berkelanjutan Laut dan Pulau-Pulau Kecil: Tinjauan terhadap Pendekatan Ekologis, Sosial, dan Kebijakan. 2, 71–78.

Willcock, S., Cooper, G. S., Addy, J., & Dearing, J. A. (2023). Earlier collapse of Anthropocene ecosystems driven by multiple faster and noisier drivers. Nature Sustainability, 6(11), 1331–1342. https://doi.org/10.1038/s41893-023-01157-x

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *