YOGYAKARTA — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah–Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan sikap resmi menyusul eskalasi kekerasan dan kemunduran kebebasan sipil di wilayah DIY. Melalui pernyataan sikap bertajuk “Jogja Darurat Kekerasan” tertanggal 30 Oktober 2026, organisasi mahasiswa tersebut mengecam tindakan represif yang dinilai mencederai demokrasi.
HMI Badko Jateng-DIY menilai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum—yang dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 25 UU No. 39/1999, dan Pasal 2 UU No. 9/1998—mengalami kemunduran tajam sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021. Aturan pelarangan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari kawasan vital pariwisata tersebut dinilai kerap dijadikan legitimasi untuk mengkriminalisasi dan melegalkan tindakan represif aparat (excessive use of force). Situasi ini kian diperparah dengan terbitnya Pergub DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga yang mengancam demokratisasi di tingkat akar rumput.
Puncak dari krisis kebebasan sipil ini ditandai oleh dua insiden kekerasan brutal yang melibatkan aparat kepolisian serta dugaan keterlibatan ormas atau preman:
- Insiden 20 Oktober 2026 (Depan DPRD DIY): Terjadi dugaan aksi pengeroyokan dan penganiayaan fisik yang mengakibatkan 2 korban mengalami luka berat, termasuk patah gigi serta trauma fisik hingga harus dilarikan ke RS Bethesda. Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polda DIY dengan Nomor: LP/B/685/X/2026/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 26 Oktober 2026, serta ditindaklanjuti melalui SP2HP Ditreskrimum dan pengaduan Propam.
- Insiden 28–29 Oktober 2026 (Kawasan Malioboro): Penggunaan gas air mata secara berlebihan, aksi penyisiran (sweeping), serta dugaan pembiaran terhadap ormas/proxy non-negara di zona pengamanan memakan sedikitnya 116 korban luka massal.
Selain itu, respons negara pasca-aksi ditunjukkan melalui penumpukan kekuatan masif di sekitar kantor DPRD DIY, di mana ratusan personel gabungan disiagakan 24 jam dengan beban konsumsi yang diduga dialokasikan langsung dari anggaran Sekretariat Dewan (Sekwan DPRD DIY).
Secara doktrinal, HMI Badko Jateng-DIY menyatakan bahwa tindakan Polda DIY cacat hukum karena gugur dalam uji proporsionalitas bertingkat, melanggar hak mutlak untuk tidak disiksa (Non-Derogable Rights), serta menabrak doktrin Command Responsibility dan Minnesota Protocol atas pembiaran kekerasan struktural. Organisasi juga menegaskan bahwa pembayaran biaya pengobatan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta murni merupakan kewajiban pelayanan publik yang sama sekali tidak menghapuskan tuntutan pidana dan sanksi etik.
Atas akumulasi kekerasan dan perusakan sendi-sendi demokrasi tersebut, Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan HMI Badko Jateng-DIY menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
- Mengutuk keras tindakan kekerasan fisik, pengeroyokan, dan penganiayaan oleh oknum kepolisian maupun ormas.
- Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi total SOP pengamanan Polda DIY dan mencopot Kapolda DIY.
- Mengawal Laporan Polisi & Pengaduan Resmi No. 017/S.Pen/Adv-HAM/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 di Propam dan Ditreskrimum Polda DIY.
- Menuntut sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum eksekutor dan komandan lapangan, serta mendesak Kompolnas & Komnas HAM mengusut pengerahan ormas.
- Menginstruksikan seluruh kader di bawah naungan HMI Badko Jateng-DIY dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun solidaritas mengawal tuntutan gerakan nasional serta melawan tindakan represif aparat maupun ormas.
Surat pernyataan sikap ini ditandatangani di Semarang pada 19 Jumadil Awal 1448 H / 30 Oktober 2026 M oleh Ketua Umum Wiradrana Wasistha dan Sekretaris Umum Mahmud Mukadar.


















