Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
KolomPolitik

Haruskah Gibran Dimakzulkan?

×

Haruskah Gibran Dimakzulkan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Dr. Mohammad Nasih, M.Si.

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta

Example 300x600

Lembaga politik dan hukum di Indonesia sedang menghadapi ujian sejarah yang teramat sangat krusial. Ini akan menjadi penentu apakah para elite negeri ini masih memiliki sisa integritas atau tidak. Intensitas diskursus publik tentang keabsahan syarat administrasi ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama pasca-berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) makin tinggi. Perdebatan kemudian telah berubah menjadi sangat fundamental karena sudah sampai pada moral-etik bernegara dan keberlangsungan demokrasi konstitusional. Dari kasus Gibran ini, juga makin terkuak betapa bobroknya mental penyelenggara negara dan birokrasi di Republik ini.

Secara moral dan etika politik, apabila seorang pejabat publik mengalami masalah ketidakpastian hukum dan kontroversi legalitas yang sudah makin terang benderang, bahkan sudah ada putusan dua lembaga hukum punya otoritas sangat kuat, pilihan paling terhormat tidak ada lain lagi selain mengundurkan diri. Pilihan ini adalah pembuktian adanya tanggung jawab etik yang secara akademik digagas oleh Max Weber. Seorang pejabat publik harus memiliki kepekaan etik dan rasa malu jika kekuasaannya berdiri di atas landasan yang dipertanyakan oleh publik dan ia tidak mampu menjawab di hadapan hukum.

Jika sang pejabat ternyata tidak memilih jalan terhormat itu, lembaga yang memiliki fungsi kontrol mestinya mengambil langkah politik agar lembaga negara tidak kehilangan kehormatan. Dalam hal ini, DPR mestinya tidak boleh tinggal diam, melainkan segera memulai proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa lembaga yang diisi oleh ratusan orang-orang dengan kekuasaan politik besar ternyata kalah oleh satu orang yang telah secara meyakinkan melakukan pelanggaran hukum. Tidakkah mereka sadar bahwa nama-nama mereka akan tercatat sebagai pelaku sejarah politik kelam yang di era digital ini akan sangat mudah untuk dibuka dan ditandai sebagai para pengkhianat konstitusi?

Kembali menggunakan pandangan Weber, kasus Gibran ini harus dilihat secara legal formal dengan pilarnya otoritas rasional-legal (rational-legal authority).  Di alam modern ini, otoritas seorang pemimpin tidak lagi didasarkan kepada charisma gaib atau tradisi turun temurun, melainkan harus tunduk kepada aturan main yang telah disepakati bersama. Ketika ada aturan main yang dilanggar, maka tidak boleh ada kompromi. Persolan syarat kelulusan SMU atau sederajat ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele, sehingga ketika sudah diputuskan oleh MK, mestinya legitimasi moral dan legal Gibran mestinya sudah runtuh total. Dan jika ini dibiarkan saja oleh lembaga DPR, maka itu sama saja dengan merusak tatanan rule of law dan bahkan membaliknya menjadi rule by law, walaupun sudah terutama sejak periode kedua Jokowi memang makin nampak indikasi bahwa hukum diletakkan sebagai pelayan kepentingan elite penguasa.

Para anggota DPR dan tentu saja pucuk pimpinan partai politik harus melihat sejarah di masa awal reformasi saat lembaga ini begitu bersemangat memakzulkan Presiden Abdurrahman (Gus Dur) Wachid. Dengan cukup cepat, MPR menjatuhkan Gus Dur atas rekomendasi DPR. Padahal tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Dur saat itu, soal Buloggate dan Bruneigat, secara yuridis formal masih sangat sumir. Bahkan kemudian tidak pernah terbukti secara hukum.

Semua itu berkebalikan dengan yang terjadi saat ini. Dalam soal yang berkaitan dengan keabsahan syarat formal dan berlaku mutlak untuk maju sebagai cawapres, DPR menunjukkan sikap politik yang sangat ironis. Padahal pokok permasalahannya sudah sangat terang benderang. Lembaga yang pernah memiliki kekuatan yang sangat besar itu kini benar-benar mengalami kelumpuhan dalam melakukan pungsi kontrol. Karena itu, patut diduga bahwa sesungguhnya telah terjadi moral hazard di kalangan elite secara kolosal. Adalah tidak masuk akal, sebuah pelanggaran hukum yang sudah makin terang benderang, tetapi dibiarkan begitu saja, seolah hanya sesuatu yang normal-normal saja. Dan ini juga menjadi pertanda bahwa orkestrasi untuk merusak negara ini semakin berat sedang terjadi.

Setelah Weber, yang relevan untuk mengkaji masalah Gibral tersebut adalah teori keadilan John Rawls. Menurutnya, sistem sosial dan politik hanya bisa dianggap adil jika bekerja berdasarkan prinsip aturan yang setara bagus semua orang, atau yang menunjukkan adanya fairness. Yang terjadi pada Gibran benar-benar berbeda, karena dia tidak melewati proses verifikasi administrasi yang seharusnya, tidak ada legalisasi berlapis, dan seterusnya yang dialami oleh anak-anak bangsa yang lain yang hanya bertujuan mencari pekerjaan di level rendahan. Mestinya, untuk menduduki posisi yang sangat penting di Republik, segala persyaratan yang diwajibkan diperiksa dengan seksama, sehingga terhindar dari hal-hal yang menyebabkan keributan dan tidak produktif untuk pembangunan negara. Bahkan sebaliknya, membuat masyarakat buang-buang waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengurus persoalan yang ditimbulkan oleh orang yang mestinya memberikan ketenangan dalam kehidupan bernegara.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan makin terang-benderang sebagai sebuah konspirasi besar dan melibatkan banyak pihak, baik di bawah ancaman atau tidak, mestinya pemakzulan Gibran tidak dipandang sebagai kebencian personal. Sebaliknya, ini harus dipandang sebagai sebuah objektivitas untuk menyelematkan institusi kepresidenan. Konstitusi negara ini juga memiliki mekanisme yang jelas untuk melakukan pemakzulan yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945. Di dalamnya sangat jelas, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketika Gibran sudah diputuskan oleh lembaga hukum yang kuat kedudukannya tidak mampu menunjukkan ijazahnya, padahal itu adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi, maka ia sudah masuk dalam kategori “tidak lagi memenuhi syarat”. Dan itu adalah alasan hukum yang kuat dan sah untuk melakukan pemakzulan.

Karena itu, lembaga DPR yang jumlah anggota ratusan orang mestinya bisa saling mengingatkan dan menyadarkan agar mereka menjadi orang-orang yang benar-benar berkomitmen dengan sumpah jabatan yang pernah mereka ucapkan. Jika moral hazard ini mereka biarkan terus-menerus terjadi, maka tingkat kepercayaan publik akan sampai kepada level yang terendah. Dan jika itu terjadi, maka sesuai dengan hukum besi politik, maka akan ada masa rakyat bergerak dan kemudian menggunakan caranya sendiri untuk menuntut dan mewujudkan kebenaran. Sebelum semuanya itu terjadi, maka jalan terbaik yang harus ditempuh oleh DPR adalah segera proses pemakzulan Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden. ***  

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *