Oleh: Tengku Nurul Suhada (Mahasiswi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Imam Bonjol Padang)
Dinamika politik kontemporer di Indonesia sudah jauh bergeser dari ruang-ruang debat kebijakan yang rasional menuju panggung citra visual di media sosial. Walaupun memang, sejak Orde Baru turun, perdebatan rasional dan intelektual tampaknya masih jarang terlihat di meja-meja pemerintahan. Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi formal akhir-akhir ini, penguasa kerap mencari jalan pintas untuk mendapatkan legitimasi. Salah satu instrumen paling efektif saat ini bukanlah lembaga penasihat resmi atau argumen yuridis yang mendalam, melainkan para influencer atau figur publik dengan jutaan pengikut seperti Raffi Ahmad, Willie Salim, dan pesohor digital.
Ketika figur-figur ini dilibatkan untuk memoles citra penguasa, membagikan bantuan sebagai bagian dari pencitraan di tengah krisis, membingkai kebijakan kontroversial sebagai bentuk “kepedulian”, bahkan hingga menempatkan mereka dalam jabatan-jabatan kekuasaan seperti utusan kepresidenan, maka dari fenomena ini harus muncul pertanyaan etis yang mendasar, di manakah batas antara hiburan, dan legitimasi terhadap kezaliman struktural?
Kali ini, penulis mencoba membedah fenomena ini menggunakan kacamata metodologi Tafsir Maqashid Al Syari’ah (Al-Ghazali) dan prinsip Siyasah Syar’iyyah (Ibnu Qasim Al-Jauzi). Fenomena ini perlu dibedah secara kritis dan teoretis untuk melihat betapa dalam dampaknya terhadap keadilan sosial dan perlindungan hak-hak publik.
Salah satu tujuan utama Maqashid Syariah adalah menjaga akal (hifzh al-‘aql). Akal yang sehat dan merdeka merupakan prasyarat utama bagi setiap warga negara untuk melakukan kontrol sosial (social control) terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, kehadiran influencer di lingkaran kekuasaan sering kali bekerja dengan cara mereduksi, bahkan membiaskan daya kritis publik. Melalui pendekatan emosional, humor, dan tontonan filantropi jangka pendek (seperti bagi-bagi uang atau giveaway yang terkadang terkesan telah diatur sedemikian rupa), substansi persoalan kenegaraan seperti penggusuran, ketimpangan ekonomi, korupsi struktural, atau perusakan lingkungan justru tertutupi oleh tirai mulus “kebaikan artifisial”.
Publik terus dibius dan dininabobokan oleh konten-konten hiburan yang disponsori oleh narasi kekuasaan. Fungsi hifzh al-‘aql pun mulai menghilang dari tujuan dasarnya, yaitu menjaga akal manusia agar tetap mampu berpikir dan menilai secara jernih. Masyarakat secara tidak sadar digiring untuk tidak berpikir kritis, menerima ketidakadilan secara pasif, dan menganggap bahwa kebijakan yang menindas dapat dimaafkan hanya dengan melihat para pesohor memberikan hiburan yang menenangkan. Bahkan, pemikiran seperti filsafat Stoikisme dan sebagainya pun terkadang disalahartikan dan digunakan secara tidak tepat, sehingga masyarakat hanya menerima keadaan begitu saja tanpa berusaha memahami persoalan yang sebenarnya terjadi.
Dalam kerangka Maqashid Syariah, perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs) dan harta (hifzh al-mal) juga seharusnya menuntut negara untuk menjamin keadilan distributif, kesejahteraan, serta lingkungan hidup yang aman dan layak bagi seluruh rakyat, bahkan hingga ke pelosok sekalipun, tidak boleh ada pengecualian dalam penerapannya.
Yang terlihat sekarang justru kebijakan pemerintah yang berpotensi mendatangkan mafsadat (kerusakan atau kerugian) luas bagi rakyat, seperti program-program yang boros anggaran dan minim pengawasan, bahkan tanpa evaluasi yang memadai. Hal ini juga terlihat melalui regulasi yang melemahkan perlindungan lingkungan atau meminggirkan kelompok rentan. Pemerintah kerap menyatakan akan mencabut izin-izin yang bermasalah, tetapi pada saat yang sama justru muncul izin baru yang patut dipertanyakan, terutama ketika prosesnya melibatkan kesepakatan para elite yang berkepentingan. Ditambah dengan kehadiran influencer yang ikut melegitimasi kebijakan tersebut, keadaan ini berpotensi menjadi pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan.
Bantuan sosial dari pemerintah yang sering kali bersifat seremonial dan dibungkus dalam konten media sosial tidak akan pernah mampu menggantikan hak konstitusional rakyat atas keadilan ekonomi dan perlindungan hukum. Mereka lupa bahwa bantuan tersebut juga berasal dari uang rakyat yang memang seharusnya kembali kepada rakyat. Para influencer dengan entengnya mengesampingkan penderitaan struktural demi melanggengkan popularitas penguasa. Hal ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap tujuan utama syariat dalam melindungi kaum yang lemah (mustadh’afin). Bahkan, ketika mereka turut membenarkan ketidakadilan, mereka justru menjadi bagian dari kelompok yang mempertahankan dominasi dan penindasan (mustakbirin).
Dalam literatur ushul fikih, pembelaan yang sering dilontarkan oleh para pendukung atau influencer seolah-olah menunjukkan bahwa apa yang mereka lakukan merupakan sebuah kebenaran. Padahal, cara pandang yang demikian dapat membuat akal menjadi bias dan tidak lagi mampu menangkap realitas yang terjadi di masyarakat. Mereka berkata bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk “kebaikan dan kemaslahatan” (maslahah), seperti membantu UMKM, membagikan rezeki, atau menyampaikan program pemerintah.
Namun, dalam kerangka Maqashid Syariah Al-Ghazali, kita harus mampu membedakan antara kemaslahatan yang hakiki (mu’tabarah) dengan kemaslahatan semu atau tertolak (mulghah). Kemaslahatan semu (mulghah) dapat terlihat ketika aksi bagi-bagi hadiah atau pencitraan personal memberikan kebaikan kepada segelintir orang di depan kamera, tetapi di sisi lain membiarkan atau melegitimasi kebijakan makro yang menyengsarakan jutaan rakyat, misalnya pembiaran eksploitasi alam atau kebijakan ekonomi yang menindas. Sementara itu, kemaslahatan hakiki (mu’tabarah) adalah kemaslahatan yang sejalan dengan prinsip syariat, seperti kebijakan yang berupaya menghapuskan kezaliman, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan distribusi kekayaan negara dapat dirasakan oleh seluruh warga secara merata.
Perlu diketahui pula bahwa menggunakan aksi karitatif berskala kecil untuk menutupi kezaliman berskala besar merupakan bentuk manipulasi moral yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Kebaikan tidak seharusnya dijadikan alat untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan yang lebih mendasar.
Keterlibatan figur publik dalam panggung politik praktis tanpa pemahaman yang matang tentang tata kelola negara, terutama ketika dimanfaatkan oleh kekuasaan yang zalim, akan semakin membuka lebar pintu bagi lahirnya oligarki citra. Politik yang kini tidak lagi dinilai dari integritas moral dan keberpihakannya pada keadilan, melainkan dari siapa yang memiliki jangkauan harta, kuasa, pengaruh, atau bahkan algoritma media sosial paling luas untuk memengaruhi dan memanipulasi opini publik.
Kebebasan berekspresi dan popularitas di era digital membawa konsekuensi etis yang besar. Para influencer bukan lagi sekadar warga biasa yang menikmati ruang privat. Mereka harus memahami bahwa dirinya merupakan aktor sosial yang memiliki daya pengaruh besar terhadap kesadaran kolektif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, pengaruh yang mereka miliki semestinya digunakan dengan penuh tanggung jawab, bukan hanya untuk kepentingan popularitas atau kedekatan dengan kekuasaan.
Semoga melalui lensa Maqashid Syariah yang penulis gunakan ini, para figur publik dan masyarakat sipil dapat kembali pada kompas moral yang benar. Legitimasi kekuasaan tidak boleh dibangun atas dasar manipulasi citra dan penindasan yang disembunyikan. Kekuasaan yang sah dan diridai adalah kekuasaan yang senantiasa berorientasi pada keadilan, kejujuran, dan pembelaan terhadap hak-hak rakyat, Bukan kekuasaan yang berlindung di balik pencitraan kebaikan untuk menutupi ketidakadilan.
















