Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumOpini

Keracunan MBG dan Penegakan Hukum

×

Keracunan MBG dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Krisis berulang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak hanya melipatgandakan jumlah korban di berbagai daerah, tetapi juga mempertontonkan pemandangan tragis terkait rapuhnya akuntabilitas para penyelenggara negara dan stagnasi proses penegakan hukum. Di tengah eskalasi penderitaan ratusan anak sekolah di berbagai daerah, pola penanganan dari otoritas publik justru cenderung defensif dan melepaskan tanggung jawab. Bukannya bergegas memproses pidana para penyedia jasa yang melanggar standar keselamatan pangan, narasi resmi yang mengemuka di ruang publik justru berupaya mengecilkan skala masalah serta melemparkan kesalahan kepada elemen masyarakat yang bersuara.

Sikap menyangkal (denial) ini terlihat jelas dalam pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang mengklaim bahwa secara umum pelaksanaan program MBG tidak mengalami masalah di tingkat bawah. Menurutnya, kegaduhan dan ramainya sorotan publik di media sosial lebih didorong oleh motif tertentu yang dibesar-besarkan oleh oknum guru, orang tua siswa, media, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Retorika yang menuduh pihak pelapor dan pengawas publik sebagai sumber pembuat masalah merupakan bentuk kekerasan verbal pejabat negara yang menyakiti perasaan para korban. Ketika guru, wali murid, jurnalis, dan aktivis kemanusiaan menjalankan fungsi kontrol sosial atas fakta lapangan berupa keracunan massal, mereka seharusnya ditempatkan sebagai mitra pengawasan, bukan malah dituduh memiliki agenda terselubung.

Example 300x600

Di sisi lain, potret penegakan hukum dalam kasus ini memperlihatkan pemandangan yang sangat janggal dan berlarut-larut. Sebagai contoh nyata, dalam insiden keracunan massal yang menimpa 353 murid di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, proses hukum seolah mandek di tingkat penentuan pihak yang bertanggung jawab. Kejaksaan Negeri Karo memang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Karo sejak 20 Agustus 2026. Namun, meskipun perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum belum juga menetapkan satu pun tersangka. Padahal, dugaan kelalaian fatal sudah jelas terlihat, di mana pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga kuat lalai mengolah dan menyimpan bahan pangan berupa ikan tanpa fasilitas pendingin (freezer) yang berujung pada penderitaan ratusan anak, bahkan menyebabkan dua korban harus dirujuk ke rumah sakit Jakarta akibat indikasi kerusakan fungsi organ ginjal dan gangguan ingatan (CNNIndonesia.com, 14/09/26). Ketimpangan antara skala dampak korban dan lambatnya penetapan tersangka ini menegaskan adanya kevakuman kepastian hukum.

Padahal, dari pandangan akademisi dan pakar hukum pidana, peristiwa keracunan massal akibat program MBG telah jelas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 135 jo Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 343 ayat 1 jo Pasal 474 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaimana dilansir dari SuaraNTB.com (14/09/26), Akademisi Hukum dari Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat, mengaitkan peristiwa keracunan yang menimpa sekitar 352 siswa di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, dengan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum. Menurutnya, masuknya bahan pangan yang tidak laik atau terkontaminasi hingga menyebabkan dampak medis massal merupakan bentuk kealpaan atau kelalaian yang memicu akibat hukum. Olah TKP dan penyitaan sampel makanan oleh kepolisian seharusnya menjadi pijakan cepat untuk menjerat pengelola maupun vendor dengan pasal-pasal kealpaan dalam KUHP serta ketentuan pidana Pangan. Ketika ahli hukum secara eksplisit menyatakan unsur pidana telah terpenuhi, kesigapan penyidik yang tak kunjung menetapkan tersangka menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di samping lambannya proses pidana, penanganan dampak medis korban juga menunjukkan ketidakadilan sistemik. Alih-alih dijamin penuh oleh konsorsium penyedia jasa atau anggaran khusus jaminan kesehatan program nasional, pembiayaan perawatan medis para korban justru sering kali dibebankan pada APBD daerah yang terbatas, atau bahkan merogoh kantong pribadi orang tua korban. Pengabaian atas kewajiban ganti rugi materiil dan immateriil sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta norma perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata menunjukkan betapa rendahnya komitmen pemulihan hak-hak konsumen publik dalam program ini.

Kebuntuan penegakan hukum dan ketiadaan keadilan formal ini menciptakan riak-riak kemarahan massal yang sangat rawan memicu kekacauan sosial. Fenomena ini tercermin dari maraknya keresahan warga di Lombok Tengah pasca-keracunan massal. Di tengah kemarahan publik yang membuncah, sempat beredar luas kabar dan rekaman video yang menarasikan bahwa gedung SPPG di Lombok Tengah, NTB telah dibakar oleh warga yang geram atas ketidakbertanggungjawaban pengelola. Meskipun pihak kepolisian pada akhirnya menglarifikasi bahwa narasi pembakaran tersebut adalah informasi bohong (hoaks), tapi faktanya di video tersebut ada SPPG yang dibakar. Kemunculan narasi amuk massa menunjukkan betapa tipisnya batas kesabaran publik dan betapa besarnya potensi tindakan main hakim sendiri (vigilante justice) apabila keadilan formal terus-menerus disumbat.

Jika praktik impunitas dan sikap acuh tak acuh ini terus dibiarkan oleh para penegak hukum, maka negara sedang melangkah menuju dua bahaya besar yang mengancam eksistensinya. Pertama, sebagaimana ditegaskan oleh Mahfud MD, tatkala hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, maka hal itu adalah pemicu utama yang akan mempercepat datangnya kehancuran suatu bangsa. Kehancuran tatanan bernegara tidak selalu disebabkan oleh invasi militer, melainkan oleh pembusukan internal akibat hilangnya kepercayaan rakyat (distrust) terhadap sistem peradilan. Ketika masyarakat melihat bahwa nyawa dan kesehatan anak-anak mereka diposisikan lebih murah daripada kelancaran program atau reputasi pejabat, maka marwah negara hukum (rechtsstaat) otomatis gugur.

Kedua, kehampaan penegakan hukum oleh otoritas resmi akan mendorong runtuhnya kontrak sosial (Teori Kontrak Sosial) sebagaimana diuraikan oleh John Locke. Dalam konsepsi filsafat negara John Locke, rakyat menyerahkan sebagian hak alamiahnya kepada aparat penegak hukum dengan kesepakatan bahwa negara wajib memberikan perlindungan atas hak hidup dan keselamatan jiwa. Ketika aparat penegak hukum tidak mampu atau enggan menghukum pihak yang merugikan rakyat, maka demi hukum syarat-syarat kontrak sosial tersebut dianggap batal. Kekuasaan untuk menegakkan keadilan dan memberikan hukuman secara otomatis akan kembali  ke tangan masyarakat. Narasi liar seperti amuk massa di Lombok Tengah, meski dikatakan hoaks adalah cermin psikologis dari potensi kembalinya hukum rimba akibat ketidakmampuan negara menghadirkan keadilan.

Demi mencegah meluasnya pembusukan sistemik dan potensi anarki di tengah masyarakat, pemerintah pusat beserta aparat penegak hukum harus segera menghentikan pola penyangkalan di media publik. Kepolisian RI dan Kejaksaan wajib mengambil tindakan hukum nyata dengan menuntaskan SPDP yang ada, menetapkan tersangka atas kelalaian pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mencabut izin usaha penyedia jasa secara permanen. Selain itu, pemerintah wajib menanggung 100 persen seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para korban secara langsung tanpa membebani APBD dan orang tua korban. Hanya dengan ketegasan hukum dan kejujuran dalam mengevaluasi kesalahan, negara dapat memulihkan kembali kepercayaan publik dan menjaga keutuhan kontrak sosialnya dengan rakyat.***

Oleh: Abdurrahman Syafrianto, S.H., M.H.

Advokat, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Rembang, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unissula

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *