Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta mengadakan aksi bertajuk Selamatkan PII di depan kantor Pengurus Besar PII, Jakarta Pusat, Jum’at (21/11).
Hal ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan penyelenggaraan Muktamar PII XXXIII yang akan dilaksanakan pada 25 s.d 30 November di Palembang, mendatang.
Imaduddin Alfanani, Koordinator Aksi dan Ketua Umum Pengurus Wilayah PII Jakarta menyampaikan, “kami hadir hari ini ingin menegaskan bahwa Pengurus Besar PII tidak mampu mengonsolidasikan, tidak mampu mengakomodir jalannya Muktamar 2025 (Muktamar PII XXXIII)”, tegas Imaduddin dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram Pengurus Wilayah PII Jakarta @piijakarta.official
Oleh karenanya, Pengurus Wilayah PII Jakarta merasa memandang perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah, ketertiban dan kelangsungan organisasi yang mengedepankan kaderisasi serta masa depan organisasi, lanjut Imaduddin.
Pada aksi tersebut, massa yang diikuti perwakilan pengurus PII yang ada di Jakarta dengan membawa kain putih bertuliskan aspirasi tidak menemui Pengurus Besar. Sehingga, masa aksi merangsek masuk ke kantor dan menyegel kantor Pengurus Besar PII.
Berikut tuntutan Pengurus Wilayah Jakarta pada aksi Selamatkan PII, kemarin (21/11);
- Menuntut PB PII untuk menciptakan kondisi yang kondusif, menuntaskan seluruh personalan, serta memastikan muktamar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu bulan November.
- Mendesak Ketua Umum PB PII untuk menyatakan sikap dan berdialog langsung dengan kader seluruh kader PII Nasional
- Mendesak SC-OC Muktamar untuk membuka informasikan secara transparan tentang keseluruhan kesiapan dan perkembangan Muktamar
- Menuntut jajaran PB PII untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh kader PII se Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
Imaduddin berharap, aksi ini menjadi pemantik bagi pengurus PII se Indonesia untuk mensinergikan gerakan mensukseskan muktamar dalam rangka menjaga marwah organisasi, tutup Imaduddin.


















