Oleh: Nashrul Mu’minin, Conten Writer
Demokrasi tidak selalu runtuh melalui suara tembakan atau pergantian rezim yang tiba-tiba. Ia justru lebih sering mati perlahan, dalam senyap, melalui cara-cara yang tidak kasat mata: amplop yang beredar menjelang pemilu, tekanan kekuasaan yang bekerja di balik layar, manipulasi informasi yang dibungkus narasi kebenaran, serta ketakutan yang dipelihara secara sistematis agar masyarakat tidak berani bersuara. Di tengah gegap gempita pesta demokrasi yang seharusnya menjadi ruang kedaulatan rakyat, Indonesia hari ini justru sedang menghadapi ancaman yang lebih berbahaya karena tidak terlihat secara langsung, yakni hilangnya etika dalam pemilu. Operasi-operasi politik yang bergerak diam-diam ini telah menggeser makna pemilu dari ruang adu gagasan menjadi arena pertarungan kekuasaan yang menghalalkan hampir segala cara, mulai dari pembelian pengaruh hingga pembungkaman suara kritis masyarakat.
Fenomena ini tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan tumbuh dari budaya politik transaksional yang telah lama dibiarkan tanpa koreksi yang serius. Politik uang yang dahulu dianggap tabu dan dilakukan sembunyi-sembunyi, kini berubah menjadi praktik yang nyaris dianggap wajar. Masyarakat perlahan terbiasa menerima pemberian menjelang hari pencoblosan, sementara kandidat merasa tidak mungkin memenangkan kontestasi tanpa modal besar. Partai politik pun lebih banyak terjebak dalam kalkulasi biaya kampanye ketimbang memperjuangkan kualitas gagasan kebangsaan. Dalam situasi seperti ini, demokrasi bergeser menjadi semacam pasar politik, di mana suara rakyat dipertukarkan dengan nilai ekonomi yang sangat pragmatis, hingga makna kedaulatan rakyat menjadi semakin kabur dan kehilangan substansi etiknya.
Padahal secara konstitusional, Indonesia secara tegas menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Namun realitas politik menunjukkan jurang yang semakin lebar antara norma konstitusi dan praktik di lapangan. Kedaulatan rakyat sering kali tidak lagi sepenuhnya berada di tangan rakyat itu sendiri, melainkan dipengaruhi oleh kekuatan uang, jaringan elite politik, serta kepentingan oligarki yang bekerja secara sistematis. Kondisi ini semakin diperparah oleh penggunaan media sosial sebagai instrumen politik yang sering kali tidak sehat, di mana hoaks, propaganda, fitnah digital, dan peran buzzer menjadi bagian dari strategi untuk membentuk opini publik secara manipulatif.
Ruang digital yang seharusnya menjadi arena pertukaran gagasan justru berubah menjadi medan polarisasi yang tajam. Informasi diproduksi bukan untuk mencerdaskan, melainkan untuk mengarahkan persepsi dan bahkan memecah belah masyarakat. Lawan politik tidak lagi diserang melalui adu program atau gagasan, tetapi melalui serangan karakter dan rekayasa narasi yang menyesatkan. Akibatnya, masyarakat hidup dalam situasi demokrasi yang bising namun miskin kejujuran, di mana kebenaran menjadi kabur dan emosi lebih dominan daripada rasionalitas. Pemilu pun tidak lagi menjadi sarana pendidikan politik, melainkan berubah menjadi panggung konflik sosial yang berkepanjangan, meninggalkan luka berupa polarisasi, melemahnya kepercayaan sosial, dan terkikisnya persatuan bangsa secara perlahan namun pasti.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik-praktik ini sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari operasi politik yang lebih besar dan terstruktur. Pengerahan aparatur yang tidak netral, tekanan terhadap birokrasi, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu, hingga manipulasi bantuan sosial menjelang pemilu menjadi bagian dari skenario sunyi yang sulit terdeteksi secara kasat mata. Ketika aparat kehilangan netralitasnya, ketika birokrasi dijadikan alat kekuasaan, dan ketika bantuan sosial berubah menjadi instrumen pencitraan politik, maka sesungguhnya demokrasi sedang berada dalam kondisi yang sangat rapuh. Dalam situasi seperti ini, rakyat memang masih diberi ruang untuk memilih, tetapi kebebasan itu perlahan kehilangan makna karena telah dipengaruhi oleh berbagai bentuk tekanan halus yang terstruktur.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menegaskan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun dalam praktiknya, asas “jujur dan adil” sering kali hanya menjadi slogan yang berhenti pada teks hukum tanpa implementasi yang kuat. Banyak pelanggaran pemilu tidak terselesaikan secara tegas, politik uang sulit dibuktikan karena masyarakat enggan melapor, sementara intimidasi sering terjadi dalam bentuk yang terselubung. Bahkan tidak jarang pelanggaran etik dianggap sebagai hal yang biasa dalam kontestasi politik. Hal ini menunjukkan bahwa krisis yang terjadi bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada keberanian moral dalam menegakkan aturan itu sendiri.
Krisis etika pemilu ini pada akhirnya melahirkan dampak yang jauh lebih dalam, yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Ketika rakyat merasa bahwa suara mereka tidak lagi menentukan arah perubahan, maka partisipasi politik akan melemah secara signifikan. Ketika keyakinan bahwa pemilu selalu ditentukan oleh uang dan kekuasaan semakin menguat, maka legitimasi demokrasi perlahan terkikis dari dalam. Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan dalam situasi ini, karena mereka tumbuh dalam atmosfer politik yang penuh sinisme dan kekecewaan. Banyak dari mereka mulai memandang politik sebagai ruang yang kotor, padahal masa depan demokrasi justru sangat bergantung pada partisipasi dan kesadaran mereka.
Dalam konteks yang lebih luas, dominasi oligarki politik semakin memperburuk keadaan. Kekuasaan cenderung berputar pada kelompok dengan modal besar, sementara kandidat yang memiliki kapasitas tetapi tidak memiliki sumber daya finansial sering kali tersingkir bahkan sebelum kompetisi dimulai. Politik akhirnya berubah menjadi arena eksklusif yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki uang dan jaringan elite. Situasi ini menciptakan lingkaran setan di mana biaya politik yang tinggi mendorong praktik korupsi, dan korupsi kemudian digunakan untuk menutup biaya politik tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi telah berulang kali menegaskan bahwa mahalnya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Dalam perspektif yang lebih mendasar, pemilu seharusnya menjadi ruang kompetisi gagasan, bukan sekadar kompetisi modal. Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana pencitraan lebih dominan dibanding substansi, dan narasi populis lebih mudah diterima dibanding solusi yang rasional dan jangka panjang. Masyarakat akhirnya dipaksa memilih berdasarkan emosi, bukan pertimbangan rasional. Ketika emosi terus dipelihara dalam ruang politik, maka ruang dialog yang sehat akan semakin hilang, dan demokrasi kehilangan kedewasaannya sebagai sistem yang seharusnya mendidik warganya.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan dan kejujuran. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
yang menegaskan bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak dan hukum harus ditegakkan dengan adil. Demikian pula dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah melarang keras segala bentuk pengambilan hak orang lain secara batil. Ayat ini menjadi pengingat bahwa praktik politik uang dan manipulasi kekuasaan sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai keadilan itu sendiri. Bahkan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8 ditegaskan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
yang menegaskan pentingnya keadilan meskipun terhadap pihak yang tidak disukai. Semua ini menjadi fondasi moral bahwa demokrasi tanpa etika bukan hanya cacat secara politik, tetapi juga bertentangan dengan nilai keadilan yang lebih universal.


















