Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumMimbar Santri

Ketika APBN Dipakai untuk Kurban: Benarkah Masih Sah sebagai Ibadah?

×

Ketika APBN Dipakai untuk Kurban: Benarkah Masih Sah sebagai Ibadah?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program qurban kembali menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan akademisi hukum Islam. Perdebatan ini tidak hanya berkisar pada aspek teknis pengadaan hewan qurban, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental dalam fikih: apakah ibadah qurban tetap sah ketika sumber dana dan kepemilikan berasal dari institusi negara yang bersifat publik, bukan individu mukallaf?

Isu ini pada dasarnya membuka kembali diskursus lama dalam fikih Islam tentang batas antara wilayah ibadah mahdhah yang bersifat ta’abbudi dan wilayah kebijakan publik yang bersifat administratif dan kemaslahatan.

Example 300x600

Dalam struktur fikih klasik, qurban bukan sekadar penyembelihan hewan pada hari tertentu, tetapi sebuah ibadah yang berdiri di atas tiga pilar utama: kepemilikan yang sah (milk tam), niat ibadah (qasd at-ta’abbud), dan subjek mukallaf yang jelas. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan:

وَلَا يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ إِلَّا مِنْ مَالِكٍ لِلذَّبِيحَةِ أَوْ بِإِذْنِ مَالِكِهَا

“Tidak sah qurban kecuali dari pemilik hewan atau dengan izin pemiliknya.”

Penegasan ini dalam metodologi mazhab Syafi’i tidak hanya berbicara tentang izin formal, tetapi tentang adanya tamlik syar’i (kepemilikan hukum yang sempurna) sebelum ibadah dilakukan. Dalam kerangka ushul fikih, kepemilikan menjadi “illat” yang menentukan keberlakuan ibadah. Tanpa kepemilikan, maka objek qurban tidak memiliki status hukum sebagai محل (mahal) ibadah.

Artinya, dalam konstruksi fikih ini, ibadah qurban tidak dimulai dari penyembelihan, tetapi dari kepemilikan terlebih dahulu. Karena itu, setiap bentuk qurban yang tidak dapat menisbatkan hewan kepada individu mukallaf secara jelas akan mengalami kekosongan dalam struktur hukumnya.

Hal yang sama ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni:

وَلَا تُجْزِئُ التَّضْحِيَةُ إِلَّا بِنِيَّةٍ مِنَ الْمَالِكِ
“Qurban tidak sah kecuali dengan niat dari pemiliknya.”

Pendekatan Imam Hanbali, niat tidak dipahami sebagai dorongan batin yang bebas, tetapi sebagai niat yang terikat pada subjek hukum yang sah. Para ulama ushul seperti Al-Juwayni dan Al-Amidi menjelaskan bahwa niat membutuhkan محل التكليف (tempat berlakunya hukum), yaitu individu mukallaf yang memiliki kesadaran dan kepemilikan.
Dengan demikian, jika tidak terdapat individu pemilik yang jelas, maka niat kehilangan wadah hukumnya. Inilah yang menjadi titik krusial ketika konsep qurban dihubungkan dengan APBN, karena APBN tidak memiliki pemilik individual yang dapat dijadikan tempat berlakunya niat ibadah.

Dalam kerangka siyasah syar’iyyah, Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menyatakan:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin bergantung pada kemaslahatan.”

Namun para ulama menegaskan bahwa kemaslahatan dalam konteks ini bersifat administratif, bukan transformatif terhadap hakikat ibadah. Imam Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, negara memang memiliki kewenangan mengatur urusan umat, tetapi tidak memiliki otoritas untuk memindahkan ibadah mahdhah dari individu ke institusi.

Dengan kata lain, negara hanya berada pada wilayah التنظيم (pengaturan), bukan wilayah التّعبّد (pelaksanaan ibadah).

Dilihat dari sudut pandang ushul fikih, Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menegaskan:
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ يَتَعَلَّقُ بِالْمُكَلَّفِ الْعَاقِلِ
“Hukum syara’ berkaitan dengan orang yang berakal dan dibebani hukum.”

Penegasan ini menjadi penting karena dalam logika ushul, negara bukan mukallaf. Ia tidak memiliki إرادة (kehendak), niat, ataupun kesadaran syar’i. Oleh karena itu, negara tidak dapat menjadi subjek ibadah, sebab ibadah dalam Islam selalu berhubungan dengan taklif individu.

Dari sisi muamalah, APBN dalam literatur fikih kontemporer dikategorikan sebagai المال العام (harta publik), sebagaimana kaidah:
الْمَالُ الْعَامُّ لَا يُمْلَكُ لِشَخْصٍ مُعَيَّنٍ
“Harta publik tidak dimiliki oleh orang tertentu.”
Dalam struktur qurban, kepemilikan (milk) bukan hanya syarat administratif, tetapi merupakan syarat sah yang mendahului seluruh proses ibadah. Ketika tidak ada individu yang memiliki hewan tersebut secara syar’i, maka hilanglah unsur tamlik yang menjadi fondasi qurban.

Dilihat dari maqashid syariah, Wahbah az-Zuhaili menegaskan:
الْمَقَاصِدُ لَا تُبْطِلُ النُّصُوصَ
“Tujuan syariah tidak membatalkan dalil yang jelas.”

Artinya, meskipun program qurban berbasis APBN memiliki maslahat sosial seperti pemerataan distribusi daging, pengentasan kemiskinan, dan efisiensi logistik, hal tersebut tidak dapat menghapus syarat-syarat sah ibadah yang telah ditetapkan dalam nash dan struktur fikih klasik. Syekh Yusuf al-Qaradawii menjelaskan negara memang punya peran besar dalam mengelola harta publik untuk kepentingan masyarakat. Dalam Fiqh az-Zakah, ia menjelaskan bahwa bagian dari sistem sosial Islam yang tujuannya memastikan harta tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, tetapi juga sampai kepada yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaan dana publik oleh negara dianggap wajar selama untuk kemaslahatan umat.
Namun Qaradawi tetap membedakan mana ibadah sosial dan mana ibadah yang sifatnya lebih personal. Ia harus dilakukan oleh individu muslim dengan niat sendiri dan kepemilikan yang jelas atas hewan yang dikurbankan.

Maka apabila di paksakan pengklaimnya senyatanya bukan lagi ibadah qurban akan tetapi berubah status menjadi hukum lain seperti hibah, shodaqah, bantuan sosial dan lainnya.

fatwa kontemporer, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 32 Tahun 2022 menegaskan bahwa pelaksanaan qurban tetap harus berangkat dari mudhahi sebagai subjek utama ibadah, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan melalui wakil atau lembaga. Hal ini sejalan dengan Fatwa No. 12 Tahun 2009 dan No. 37 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa qurban adalah ibadah ta’abbudi yang tidak terlepas dari niat individu mukallaf.

Sejalan dengan itu, Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ menegaskan:
الأُضْحِيَةُ عِبَادَةٌ مُتَعَلِّقَةٌ بِالْمَالِكِ أَوْ مَنْ يَنُوبُ عَنْهُ
“Qurban adalah ibadah yang berkaitan dengan pemiliknya atau orang yang mewakilinya.”

Fatwa ini memperkuat bahwa sekalipun ada perwakilan, titik awal ibadah tetap harus berasal dari individu pemilik, bukan institusi yang tidak memiliki kepemilikan personal.

Dari seluruh rangkaian dalil fikih klasik, ushul fikih, maqashid syariah, hingga fatwa lembaga resmi, dapat disimpulkan bahwa qurban merupakan ibadah yang bertumpu pada tiga fondasi utama: kepemilikan individu (milk tam), niat mukallaf, dan mekanisme wakalah yang sah. Negara dalam tradisi fikih klasik tidak ditempatkan sebagai pelaku ibadah, melainkan sebagai pengatur dan fasilitator, sedangkan APBN sebagai harta publik tidak memiliki karakter kepemilikan individu yang menjadi syarat fundamental ibadah qurban.
Pertanyaan:
Apabila fenomena ini terjadi, apakah masih sah di klaim Qurban?
Apakah anda pernah mewakilkan ke pemerintah?

Penulis: Arif Dirwan Tanjung

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *