Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Melalui Kuasa Hukumnya, Puluhan Anggota Koperasi Cari Makmur Resmi Melayangkan Laporan Dugaan Penipuan, Penggelapan, & TPPU

×

Melalui Kuasa Hukumnya, Puluhan Anggota Koperasi Cari Makmur Resmi Melayangkan Laporan Dugaan Penipuan, Penggelapan, & TPPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Semarang, PikiranBangsa.co
Setelah menunggu i’tikad baik dari Pengurus Koperasi Cari Makmur Semarang yang tidak ada hasilnya, puluhan korban yang menjadi Anggota Koperasi Cari Makmur Semarang melalui Kuasa Hukumnya, Noer’s Law Office resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polrestabes Kota Semarang pada Kamis (25/6/25). Laporan ini berkaitan dengan dana simpanan nasabah koperasi yang hingga kini belum dikembalikan.

Advokat Nur Sholikin, S.H., M.H., Pimpinan Noer’s Law Office selaku kuasa hukum para nasabah Koperasi Cari Makmur Semarang, melaporkan dugaan Penipuan, Penggelapan, dan/atau TPPU nasabah tersebut, ditujukan kepada para Pengurus Koperasi Cari Makmur, Pengawas, dan Manajer.

Example 300x600

“Kehadiran kami bersama 28 Anggota Koperasi Cari Makmur ini, guna melaporkan dugaan penggelapan dana yang tak kunjung dikembalikan hingga saat ini,” kata Nur Sholikin.

Ia menjelaskan bahwa pelapor merupakan Anggota Koperasi Cari Makmur yang memiliki simpanan, baik berupa tabungan maupun deposito berjangka.

“Permasalahan mulai muncul sekitar tahun 2020 ketika para anggota hendak menarik dana tabungan maupun deposito mereka. Saat mendatangi kantor kas koperasi, para anggota mengaku kesulitan melakukan penarikan karena pihak koperasi menyatakan tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi permintaan pencairan,” terangnya.

Lanjutnya, bahwa para anggota kemudian diminta menunggu dengan janji bahwa dana mereka akan segera dikembalikan.

“Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan kejadian serupa dialami oleh ratusan anggota lainnya yang hingga kini masih menunggu pengembalian dana simpanan maupun deposito mereka,” imbuh Nur Sholikin.

Kekecewaan anggota semakin memuncak ketika pihak pengurus dan staf disebut tetap tidak dapat mencairkan dana anggota dengan alasan kas koperasi kosong.

“Total kerugian dari 28 nasabah yang telah melapor sebesar Rp1,2 Miliar,” terangnya.

Situasi semakin memburuk pada tahun 2021 ketika kantor Koperasi Cari Makmur mendadak berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan resmi kepada anggota.

Tidak hanya kantor pusat, sejumlah kantor cabang dan perwakilan juga diketahui ikut tutup. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota yang merasa tidak memperoleh kejelasan mengenai keberlangsungan koperasi maupun nasib dana mereka.

Nur Sholikin berharap laporan yang telah diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Pelapor meminta penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait, serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban agar hak-hak mereka dapat dipulihkan.

Sebelum laporan resmi diajukan, para korban kuasa hukumnya sempat berdiskusi dengan penyidik Polrestabes Semarang.

Mereka diterima Wakasatreskrim AKBP Johan dan Kanit Reskrim AKBP Yusuf di ruang keadilan restoratif untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.

Dalam pertemuan tersebut, AKBP Johan berjanji akan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa para saksi korban sebagai tahap awal penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Koperasi Cari Makmur.

Arif Dirwan Tanjung, S.H. yang merupakan Advokat Noer’s Law Office memberikan update penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan/atau TPPU Koperasi Cari Makmur.

“Info terkait aduan dan pemeriksaan keterangan saksi korban sudah selesai, jadinya satu orang yang diminta keterangan, selebihnya nanti menunggu panggilan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *