Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Nadiem dan Kaburnya Kepastian Hukum Tindakan Pejabat Publik

×

Nadiem dan Kaburnya Kepastian Hukum Tindakan Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Kodrat Alamsyah

Putusan kasus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah dibacakan dan ini menjadi isu yang ramai diperbincangkan publik. Di media sosial, penulis beberapa kali menemukan keresahan netizen yang berulang. Publik kerap bertanya kenapa tetap dijatuhi hukuman pidana, padahal tidak terbukti menerima keuntungan dari tindakan korupsi?

Example 300x600

Keresahan tersebut sebenarnya dapat dipahami ketika memahami konstruksi dakwaan dalam hukum Pidana. Jaksa dapat menyusun dakwaan secara berlapis, mulai dari dakwaan primer hingga subsidair. Dalam perkara Nadiem, hakim menilai Nadiem tidak terbukti dalam dakwaan primer, yakni menerima keuntungan pribadi dari tindak korupsi, tetapi dalam dakwaan subsider, Nadiem dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang.

Putusan tersebut harus dihormati sebagai proses peradilan, terlebih masih ada upaya hukum bagi para pihak. Hanya saja, penulis melihat ada problem hukum yang perlu dibenahi. Sebab, belakang ini terlihat pola yang sama dalam menyasar pejabat publik. Tidak hanya Nadiem, sebelumnya ada Tom Lembong dan Ira Puspadewi, keduanya merupakan pejabat publik yang dinyatakan korupsi, tetapi tidak menerima keuntungan sama sekali dari tindakan korupsi tersebut.

Setidaknya terdapat dua persoalan yang patut mendapat perhatian. Pertama, kepastian tindakan pejabat publik. Pejabat publik memiliki wewenang mengeluarkan kebijakan. Kebijakan tersebut ketika diaudit terdapat kerugian negara, maka dapat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Upaya hukum dalam menilai penyalahgunaan wewenang ada tumpang tindih, dapat dinilai di ranah administrasi dan juga pidana.

Ambil contoh seorang kepala daerah yang menggunakan diskresi untuk mempercepat pembangunan jembatan darurat setelah bencana. Belakangan, proyek tersebut diaudit dan dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara karena prosedur pengadaannya tidak sepenuhnya dipenuhi. Apakah keadaan seperti ini merupakan kesalahan administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, atau sudah berubah menjadi tindak pidana korupsi?

Penyalahgunaan wewenang pada dasarnya adalah konsep yang lahir dari Hukum Administrasi Negara. Semangat ini dibawa oleh UU Adpem (Administrasi Pemerintah) tahun 2014 yang memperluas kewenangan PTUN untuk menguji tindakan pejabat publik. Sebab, sebelumnya, banyak kali pejabat publik yang takut mengeluarkan kebijakan karena ketika diaudit ada kerugian negara, maka masuk ke ranah pidana (baca pasal 3 UU Tipikor tahun 1999). Problemnya, UU Tipikor dan UU Adpem ini, khususnya pada pengaturan tindakan pejabat publik, belum terharmonisasi dengan baik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengujiannya.

Sebenarnya, putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 telah meletakkan dasar filosofis bahwa tidak setiap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara harus langsung di-pidana. Ini sejalan dengan Asas Ultimum Remedium yang maksudnya hukum pidana harusnya merupakan upaya terakhir, bukan instrumen pertama. Namun, dalam prakteknya, banyak perkara tetap langsung diproses di ranah pidana tanpa melalui mekanisme pengujian di ranah administrasi.

Persoalan kedua menyangkut kepastian mengenai siapa yang berwenang menentukan adanya kerugian keuangan negara. Problem ini bukan sekadar perdebatan antarlembaga, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Sebab, dalam banyak perkara penyalahgunaan wewenang, keberadaan kerugian keuangan negara menjadi salah satu unsur penting yang menentukan apakah suatu perbuatan tetap berada dalam ranah administrasi atau beralih menjadi perkara pidana.

Konstitusi melalui Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam perkembangannya, tahun 2016, Mahkamah Konstitusi pernah membuka ruang penghitungan kerugian negara dalam proses penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan oleh BPK. Namun, dalam putusan tahun 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan kedudukan konstitusional BPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

Perkembangan putusan tersebut memunculkan persoalan baru di tingkat praktik. Di satu sisi, terdapat penegasan mengenai kedudukan BPK sebagai lembaga yang memperoleh mandat konstitusional. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih menggunakan hasil penghitungan dari lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang bahkan diperkuat melalui surat edaran Kejaksaan Agung. Akibatnya, muncul pertanyaan: standar pembuktian mana yang seharusnya menjadi pegangan bersama?

Begitulah gambaran problem kepastian hukum tindakan pejabat publik dan lembaga penghitung kerugian negara. Kaburnya batas antara kesalahan administrasi dan pidana, menyebabkan kesulitan bagi pejabat publik dalam memperkirakan konsekuensi hukum dari setiap kebijakan yang diambil.

Begitupun terhadap ketidakpastian lembaga penghitung kerugian negara. Selama tidak ada standar yang jelas dan seragam, baik penegak hukum ataupun pejabat publik, akan terus dihadapkan dalam ketidakpastian terkait dasar pembuktian kerugian negara.Kaburnya batas tersebut membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Pejabat publik bukan hanya harus benar-benar berhati-hati terhadap hukum, tetapi juga dapat menjadi takut mengambil keputusan yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat.

Kekhawatiran tersebut diingatkan oleh Despan Heryansyah dalam artikelnya Dirancang untuk Gagal: Problematika Penataan Diskresi. Diskresi, sebagai salah satu alat pengambil kebijakan pemerintah, berpotensi tidak diterapkan karena syaratnya yang rigid dan ketidakjelasan batas penyalahgunaan wewenang antara administrasi dan pidana.

Ketidakpastian hukum yang sama juga dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kebijakan hukum yang sudah diambil. Ketika pengambil kebijakan tidak lagi sejalan dengan konfigurasi politik yang berkembang, maka kebijakannya dapat dipersoalkan melalui instrumen pidana.

Tentu, kekhawatiran tersebut tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Korupsi adalah musuh negara hukum dan harus ditindak tegas. Namun, negara hukum juga tidak boleh membiarkan rasa takut menggantikan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Wallahu a’lam.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *