Semarang, PikiranBangsa.co – Jum’at (17/4/26), di UPTD PLUT KUMKM Kota Semarang telah terlaksana Mediasi II sekaligus menjadi mediasi terakhir bagi korban anggota Koperasi Cari Makmur Semarang dengan Pengurus dan Pengawas.
Iin Indriawati Dewi Mayasari, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang mengingatkan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi, tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi.
“Dinas Koperasi hanya memfasilitasi dialog dan mempertemukan para pihak agar tercapai kesepakatan. Jika tidak ada titik temu, tetap dibuatkan berita acara agar prosesnya tercatat,” jelasnya.
Iin menjelaskan bahwa koperasi dapat berjalan baik atau justru bermasalah tergantung kepemimpinan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami sudah melakukan pembinaan melalui pelatihan, workshop, dan sosialisasi. Tapi tidak semua koperasi mau mengikuti regulasi, padahal itu justru menjadi pengaman,” jelasnya.
Kuasa Hukum anggota Koperasi Cari Makmur, Nur Solikhin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa masalah ini bermula sejak 2019 hingga 2021 ketika kondisi keuangan koperasi mulai memburuk.
Saat anggota hendak menarik simpanan, pihak koperasi kerap berdalih kas kosong.
“Setiap anggota mengambil di kantor pusat maupun cabang, termasuk di Kalicari, selalu dikatakan kas kosong,” ungkapnya.
Situasi semakin memburuk ketika pada 2021 koperasi tersebut tutup tanpa pemberitahuan resmi.
Para anggota pun kesulitan melacak keberadaan pengurus dan kejelasan dana mereka.
Berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2018, koperasi tercatat memiliki kas sebesar Rp54 miliar.
“Artinya dari kas Rp54 miliar, kerugian anggota hanya Rp13 miliar. Lalu ke mana sisanya? Ini yang harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus,” tegas Solikhin.
Dalam mediasi terakhir, seluruh jajaran pengurus dan pengawas hadir.
Namun, mereka mengakui tidak memiliki aset dan tidak mampu mengembalikan dana anggota.
Bahkan, pengurus lain menyebut pengelolaan koperasi selama ini sepenuhnya dikendalikan oleh ketua tanpa transparansi.
Dana koperasi diduga digunakan untuk berbagai usaha di luar koperasi, seperti kos-kosan, kapling, dan jual beli properti, tanpa sepengetahuan pengurus maupun anggota.
Akibatnya, keberadaan aset tidak dapat ditelusuri karena tidak tercatat dalam administrasi resmi.
Karena tidak ada titik temu, pihak anggota melalui kuasa hukumnya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pengurus untuk mengembalikan dana.
Jika tidak dipenuhi, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau dalam tujuh hari tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan ke Polrestabes Semarang atau Polda Jawa Tengah. Dasarnya adalah hasil mediasi pertama dan kedua yang menunjukkan koperasi tidak mampu mengembalikan dana,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Cari Makmur, Romdhoni, mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Ia menyebut seluruh pengelolaan koperasi berada di bawah kendali Ketua Koperasi Cari Makmur, Suripto.
“Memang ada kesalahan dalam pengaturan uang,” ujar Romdhoni.
Ia menambahkan, koperasi tersebut sudah tidak aktif sejak 2022 setelah kantor pusat dijual. Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir pun digelar pada 2021.
Di sisi lain, Suripto menyatakan bahwa saat ini koperasi sudah tidak memiliki aset maupun keuangan.
Ia juga mengakui pengelolaan yang dilakukan tidak transparan.
Suripto mengungkapkan dirinya memiliki sejumlah usaha pribadi, seperti kapling, kos-kosan, dan jual beli perumahan.
Namun, usaha tersebut berada di luar koperasi dan tidak menggunakan nama koperasi.
“Saya dilaporkan juga tidak apa-apa, saya siap dipenjara,” ujar Suripto.
Setelah proses mediasi berlangsung, Abdurrahman Syafrianto, S.H., M.H. yang juga Kuasa Hukum para korban anggota Koperasi Cari Makmur Semarang menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan ultimatum kepada pengurus untuk mengembalikan dana anggota selambat-lambatnya 7×24 jam.
“Kami sebagai Kuasa Hukum para korban anggota Koperasi Cari Makmur Semarang memberikan ultimatum kepada Pengurus untuk mengembalikan dana para anggota hingga 7×24 jam sejak Berita Acara Mediasi ditandatangani,” tegasnya.
Jika dalam waktu 7×24 jam, Pengurus belum mengambilkan dana para korban anggota Koperasi Cari Makmur Semarang, maka mereka akan menempuh jalur hukum.
“Apabila dalam waktu 7×24 jam, Pengurus belum ada I’tikad baik untuk mengambilkan dana para korban, maka kami siap menempuh jalur hukum. Kebenaran dan keadilan harus diperjuangkan. Panjang umur perjuangan,” pungkasnya.


















